Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Slk PT BPR ARTHA NIAGA SOLOK 1.defi ramon
2.setri boni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Slk
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1defi ramon
2setri boni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 4145/PKC/X/2023 sah secara hukum.
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa hutang, bunga dan denda kepada Penggugat, sebagai berikut :
  5. Sisa Pokok sebesar Rp. 54.999.005,- (Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Rupiah).
  6. Bunga sebesar Rp 7.466.900,- (Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
  7. Denda       sebesar Rp. 2.521.267,- (Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
  8. Total sebesar Rp. 64.987,172,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapam Puluh Tujuh Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
  9. Menghukum Para Tergugat Untuk Menyerahkan Jaminan berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (Empat), Merk Daihatsu Xenia, BPKB No. I-10586051, No. Polisi BM 1211 JR atas nama Kosma Murni.
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II patuh dan tunduk terhadap Putusan ini.
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak