Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Slk ROBBY ISWANDI, S.H. HASAN BASRI PANGGILAN BUJANG KIRAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/L.3.15/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY ISWANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI PANGGILAN BUJANG KIRAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia terdakwa HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI selanjutnya disebut terdakwa bersama-sama dengan sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di pinggir jalan atau di depan sebuah rumah yang  beralamat di Jorong Koto Baru nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 milik saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 23.00 wib saat terdakwa berniat melakukan pencurian mobil L 300 yang ada di daerah Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Karena lokasinya sepi, kemudian terdakwa mengajak sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) untuk melakukan pencurian mobil L 300 tersebut. Setelah merencanakan hal tersebut, kemudian terdakwa, sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) berangkat menuju ke Nagari Tanjung Alai Kec.X Koto Singkarak dengan menggunakan mobil L 300 yang di pinjam oleh sdr.MUSLIM (DPO) kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui identitasnya.  Sekira pukul 02.00 wib hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, terdakwa sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) sampai di Nagari Tanjung Alai. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) mencari target mobil yang akan dicuri. Setelah beberapa saat mencari mobil yang akan dicuri kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 terparkir di pinggir jalan kemudian sdr.SULI (DPO) bertanya kepada terdakwa, apakah terdakwa bisa mengambil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 tersebut, kemudian terdakwa menjawab terdakwa bisa mengambil mobil tersebut kemudian terdakwa dan Sdr.SULI (DPO) turun dari mobil Mitsubishi L 300 yang dikemudikan oleh sdr.MUSLIM (DPO) dan menuju ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 tersebut. Sdr.SULI (DPO) berdiri di sekitar terdakwa untuk melihat orang agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang. Selanjutnya terdakwa sendiri membuka pintu mobil tersebut menggunakan kunci T yang terdakwa buat sendiri dari obeng yang telah terdakwa pipihkan. Setelah pintu mobil L 300 terbuka kemudian terdakwa naik ke atas mobil L 300 dan mencoba menghidupkan mobil dengan menggunakan kunci leter T yang sama. Kunci leter T terdakwa masukkan ke dalam kontak mobil L 300 kemudian terdakwa putar ke kanan sampai mobil hidup dengan menggunakan bantuak kunci 12 pas. Setelah mobil tersebut berhasil terdakwa hidupkan, kemudian terdakwa menyuruh sdr.SULI (DPO) suruh naik ke atas mobil dan kemudian terdakwa, sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) membawa lari mobil L 300 ke tempat yang lebih aman menuju ke Kota Solok melewati Aripan Kec.X Koto Singkarak Kab.Solok.
  • Bahwa di dalam perjalanan terdakwa membawa lari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 hasil curian ternyata pemilik mobil mengetahui perbuatan terdakwa dan mengejar terdakwa dan sdr.MUSLIM (DPO) yang berada di atas mobil hasil curian tersebut. karena terdakwa takut di kejar masa bersama dengan sdr.SULI (DPO), terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 dengan cukup kencang sampai akhirnya di sekitaran daerah Ampang Kualo Kel Kampung Jawa Kota Solok terdakwa menabrak pohon kayu dan mengakibatnya terdakwa kecelakaan bersama dengan sdr.SULI (DPO). Kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh Polisi karena terdakwa terluka cukup parah dan sdr.SULI (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa peran terdakwa selaku yang mengambil mobil L 300 curian tersebut menggunakan kunci leter yang sudah terdakwa buat sendiri menggunakan obeng yang dipipihkan, setelah mobil berhasil dinyalakan, terdakwa melarikan mobil tersebut ke tempat yang lebih aman. Sedangkan Sdr.SULI (DPO) berperan mengawasi orang saat terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) unit mobil L 300 tersebut dan membantu menjualkan mobil L 300 hasil curian terdakwa, sedangkan sdr.MUSLIM (DPO) berperan mencarikan mobil L 300 untuk mengantarkan terdakwa dan sdr.SULI (DPO) ke lokasi tempat terdakwa melakukan dugaan pencurian.
  • Bahwa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 milik saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL sebelum terjadinya dugaan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa sedang terparkir di pinggir jalan rumah milik saksi korban MASRIL pgl UNCU RIL dengan kondisi stir dan pintu terkunci (tidak ada kerusakan).
  • Bahwa untuk menyalakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 milik saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL, terdakwa menggunakan dua buah obeng yang telah terdakwa pipihkan dengan cara memasukkannya ke dalam lubang kunci pintu mobil, setelah pintu mobil terbuka, terdakwa kembali menggunakan dua obeng yang telah dipipihkan tersebut untuk menyalakan mobil dengan cara memasukkannya ke dalam stop kontak mobil hingga mobil menyala.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) mengambil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL selaku pemilik mobil.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia terdakwa HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI selanjutnya disebut terdakwa bersama-sama dengan sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di pinggir jalan atau di depan sebuah rumah yang  beralamat di Jorong Koto Baru nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yaitu berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 milik saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 23.00 wib saat terdakwa berniat melakukan pencurian mobil L 300 yang ada di daerah Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Karena lokasinya sepi, kemudian terdakwa mengajak sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) untuk melakukan pencurian mobil L 300 tersebut. Setelah merencanakan hal tersebut, kemudian terdakwa, sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) berangkat menuju ke Nagari Tanjung Alai Kec.X Koto Singkarak dengan menggunakan mobil L 300 yang di pinjam oleh sdr.MUSLIM kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui identitasnya.  Sekira pukul 02.00 wib hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, terdakwa, sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) sampai di Nagari Tanjung Alai. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) mencari target mobil yang akan dicuri. Setelah beberapa saat mencari mobil yang akan dicuri kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 terparkir di pinggir jalan kemudian sdr.SULI (DPO) bertanya kepada terdakwa, apakah terdakwa bisa mengambil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 tersebut, kemudian terdakwa menjawab terdakwa bisa mengambil mobil tersebut kemudian terdakwa dan Sdr.SULI (DPO) turun dari mobil Mitsubishi L 300 yang dikemudikan oleh sdr.MUSLIM (DPO) dan menuju ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 tersebut. Sdr.SULI (DPO) berdiri di sekitar terdakwa untuk melihat orang agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang. Selanjutnya terdakwa sendiri membuka pintu mobil tersebut menggunakan kunci T yang terdakwa buat sendiri dari obeng yang telah terdakwa pipihkan. Setelah pintu mobil L 300 terbuka kemudian terdakwa naik ke atas mobil L 300 dan mencoba menghidupkan mobil dengan menggunakan kunci leter T yang sama. Kunci leter T terdakwa masukkan ke dalam kontak mobil L 300 kemudian terdakwa putar ke kanan sampai mobil hidup dengan menggunakan bantuak kunci 12 pas. Setelah mobil tersebut berhasil terdakwa hidupkan, kemudian terdakwa menyuruh sdr.SULI (DPO) suruh naik ke atas mobil dan kemudian terdakwa,sdr. sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) membawa lari mobil L 300 ke tempat yang lebih aman menuju ke Kota Solok melewati Aripan Kec.X Koto Singkarak Kab.Solok.
  • Bahwa di dalam perjalanan terdakwa membawa lari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 hasil curian ternyata pemilik mobil mengetahui perbuatan terdakwa dan mengejar terdakwa dan sdr.MUSLIM (DPO) yang berada di atas mobil hasil curian tersebut. karena terdakwa takut di kejar masa bersama dengan sdr.SULI (DPO), terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 dengan cukup kencang sampai akhirnya di sekitaran daerah Ampang Kualo Kel Kampung Jawa Kota Solok terdakwa menabrak pohon kayu dan mengakibatnya terdakwa kecelakaan bersama dengan sdr.SULI (DPO). Kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh Polisi karena terdakwa terluka cukup parah dan sdr.SULI (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa untuk menyalakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 milik saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL, terdakwa menggunakan dua buah obeng yang telah terdakwa pipihkan dengan cara memasukkannya ke dalam lubang kunci pintu mobil, setelah pintu mobil terbuka, terdakwa kembali menggunakan dua obeng yang telah dipipihkan tersebut untuk menyalakan mobil dengan cara memasukkannya ke dalam stop kontak mobil hingga mobil menyala.
  • Bahwa peran terdakwa selaku yang mengambil mobil L 300 curian tersebut menggunakan kunci leter yang sudah terdakwa buat sendiri menggunakan obeng yang dipipihkan, setelah mobil berhasil dinyalakan, terdakwa melarikan mobil tersebut ke tempat yang lebih aman. Sedangkan Sdr.SULI (DPO) berperan mengawasi orang saat terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) unit mobil L 300 tersebut dan membantu menjualkan mobil L 300 hasil curian terdakwa, sedangkan sdr.MUSLIM (DPO) berperan mencarikan mobil L 300 untuk mengantarkan terdakwa dan sdr.SULI (DPO) ke lokasi tempat terdakwa melakukan dugaan pencurian.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.MUSLIM (DPO) dan sdr.SULI (DPO) mengambil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL selaku pemilik mobil.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr.Muslim (DPO) dan sdr.Suli (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya