Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Slk MEUTHIA SYAFLI, S.H ILHAMMA PUTRA PANGGILAN ILHAM ALIAS JAROT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1879/L.3.15/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEUTHIA SYAFLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAMMA PUTRA PANGGILAN ILHAM ALIAS JAROT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

------- Bahwa Terdakwa ILHAMMA PUTRA Panggilan ILHAM ALIAS JAROT bersama-sama dengan Anak Muhammad Fakhrie Adrianto Panggilan Fahri (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) Pada hari Kamis Tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2025, yang bertempat pinggir jalan Proklamasi Simpang Ambacang Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Terdakwa Ilhamma Putra Panggilan Ilham Alias Jarot (untuk selanjutnya disebut terdakwa) membeli Sabu kepada Pgl ANGGA (belum tertangkap) sebanyak 1 dji (seberat 0,80 gram) dengan cara sistem BON, yang mana shabu tersebut terdakwa jual terlebih dahulu setelah terjual barulah terdakwa bayar uang kepada Pgl ANGGA (belum tertangkap) sebanyak Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa bayar langsung;
  • Bahwa Terdakwa juga telah menjual sabu kepada Pgl SINTA pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 00.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) di belakang rumah Terdakwa, dan kepada Pgl ARI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 12.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) di belakang rumah Terdakwa, dan kepada Pgl RAYA pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 100.000 (Reratus ribu rupiah) di belakang kamar rumah Terdakwa, dengan cara transaksi secara langsung;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wib saat itu Terdakwa Ilhamma Putra Panggilan Ilham Alias Jarot (untuk selanjutnya di sebut Terdakwa) menelphone Anak Muhammad Fakhrie Adrianto Panggilan Fahri (untuk selanjutnya disebut Anak Saksi Fahri) menyuruh Anak Saksi Fahri pergi kerumah Terdakwa, kemudian Anak Saksi Fahri langsung menuju rumah Pgl Terdakwa dengan menggunakan ojek ke Jalan Diponegoro Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sekira pukul 22.20 Wib Anak Saksi Fahri sampai di rumah Terdakwa kemudian Anak Saksi Fahri diajak oleh Terdakwa untuk menggunakan shabu bertiga dengan Terdakwa dan Pgl GILANG (belum tertangkap), setelah menggunakan shabu kemudian Terdakwa, Anak Saksi Fahri, dan Pgl. GILANG (belum tertangkap) duduk didalam kamar Terdakwa sambil bermain Handphone;
  • Bahwa Pada hari Kamis Tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 Wib Terdakwa memasukan 1 (satu) paket shabu kedalam 1 (satu) buah Kotak rokok merk Chief yang mana Pgl. NONO (belum tertangkap) sebelumnya memesan sabu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian langsung menyuruh Anak Saksi Fahri mengantarkan sabu kepada Pgl. NONO (belum tertangkap) yang nantinya Anak Saksi Fahri akan mendapatkan sabu untuk pemakaian dan uang Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) setelah itu Anak Saksi Fahri duduk diluar di samping kedai SCATTER yang berada sekira 50 (limapuluh) meter dari rumah Terdakwa di Jalan Proklamasi Simpang Ambacang Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok untuk menunggu Pgl NONO (belum tertangkap) yang akan membeli shabu, sesampainya Anak Saksi Fahri di sebelah kedai SCATTER, Anak Saksi Fahri langsung duduk, dan meletakkan kotak rokok Chief yang berisi shabu tersebut di belakang Anak Saksi Fahri duduk, berjarak sekitar 15 (lima belas) Cm setelah menunggu sekira 30 (tiga puluh) menit datang Tim Satresnarkoba Polres Solok berpakaian sipil menghampiri Anak Saksi Fahri dan mengamankan Anak Saksi Fahri beserta Barang Bukti 1 (satu) buah kotak rokok Chief yang berisi shabu yang berada di belakang Anak Saksi Fahri duduk, Anak Saksi Fahri mengatakan bahwa Anak Saksi Fahri disuruh Terdakwa menunggu Pgl. Nono (belum tertangkap) untuk menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Chief yang berisi shabu, setelah itu Anak Saksi Fahri dan keseluruh barang dibawa ke kantor Polres Solok Kota sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor: 510/277/DPKUKM/V/2025, tanggal 01 Mei 2025, yang ditandatangani oleh pelaksana penimbangan UPTD Metrologi Legal Kota Solok Roni Syah Putra, ST. MM, dengan hasil Paket A.1 dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, kemudian disisihkan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium dengan sisa paket 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan di Pengadilan, dan Paket B. 1 sampai B.5 dengan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) gram, kemudian masing-masing paket disisihkan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium dengan sisa paket 0,21 (nol koma dua satu) gram untuk pemeriksaan di Pengadilan dan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina (+) positif (termasuk Narkotika Golongan I) dan terdaftar dalam golongan I (satu) Lampiran nomor urut 61 Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Padang dalam Laporan Pengujian: LHU.083.K.05.16.25.0090, tanggal 05 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yelvina, S.Si. Apt. Sebagai Ketua Tim Penguji;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Fahri dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:

------- Bahwa Terdakwa ILHAMMA PUTRA Panggilan ILHAM ALIAS JAROT bersama dengan Anak Muhammad Fakhrie Adrianto Panggilan Fahri (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2025, yang bertempat pinggir jalan Proklamasi Simpang Ambacang Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan anak dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib Saksi Jerri Okki Ambarita, SH, saksi Naufal Boby Alwan, beserta Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Anak Saksi Muhammad Fakhrie Adrianto Panggilan Fahri (untuk selanjutnya disebut Anak Saksi Fahri) akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan Proklamasi Simpang Ambacang Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan Saksi Jerri Okki Ambarita, SH, saksi Naufal Boby Alwan, beserta Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju ke pinggir jalan Proklamasi Simpang Ambacang Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sesampai di lokasi sekitar pukul 02.00 Wib Saksi Jerri Okki Ambarita, SH, saksi Naufal Boby Alwan, beserta Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melihat Anak Saksi Fahri sedang duduk di pinggir jalan tersebut, lalu Saksi Jerri Okki Ambarita, SH, saksi Naufal Boby Alwan, beserta Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan Anak Saksi Fahri dan menemukan 1 (satu) Buah kotak rokok merk Chief yang didalamnya berisi 1 (satu) Paket plastik klip bening yang berisi diduga narkotika golongan I jenis shabu di sebelah Anak Saksi Fahri duduk, setelah menunggu saksi Deron Effino dan saksi Al Aritos kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buak kotak rokok merk Chief di belakang tempat Anak Saksi Fahri duduk dan didalam kotak rokok tersebut ditemukan 1 (satu) Paket plastik klip bening yang berisi diduga narkotika golongan I jenis shabu, setelah itu Anak Saksi Fahri mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik Terdakwa Ilhamma Putra Panggilan Ilham Alias Jarot (untuk selanjutnya disebut terdakwa), Anak Saksi Fahri di tugaskan untuk menunggu Pgl. NONO (belum tertangkap) yang akan membeli shabu tersebut, dan Anak Saksi Fahri tidak ada ijin untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut, kemudian TIM Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju rumah Terdakwa yang berada di seberang jalan tempat Anak Saksi Fahri diamankan  sekitar kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari lokasi kejadian sesampai dirumah tersebut Terdakwa telah melarikan diri, kemudian Saksi Jerri Okki Ambarita, SH dan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota, menemukan 1 (satu) buah dompet kulit kecil warna coklat yang didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 5 (lima) Paket plastik klip bening yang berisi diduga narkotika golongan I jenis shabu pada tiang rumah Terdakwa setelah diintrogasi kepada Anak Saksi Fahri shabu tersebut milik Terdakwa, setelah Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota tidak menemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Anak Saksi Fahri, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota membawa Anak Saksi Fahri dan barang bukti ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib di pinggir Jln.Hasan Hasri Datuk Kayo Biruhun RT.003 RW.003 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengankan terdakwa sedang dibonceng motor menuju SMA 2 Solok;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor: 510/277/DPKUKM/V/2025, tanggal 01 Mei 2025, yang ditandatangani oleh pelaksana penimbangan UPTD Metrologi Legal Kota Solok Roni Syah Putra, ST. MM, dengan hasil Paket A.1 dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, kemudian disisihkan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium dengan sisa paket 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan di Pengadilan, dan Paket B. 1 sampai B.5 dengan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) gram, kemudian masing-masing paket disisihkan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium dengan sisa paket 0,21 (nol koma dua satu) gram untuk pemeriksaan di Pengadilan dan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina (+) positif (termasuk Narkotika Golongan I) dan terdaftar dalam golongan I (satu) Lampiran nomor urut 61 Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Padang dalam Laporan Pengujian: LHU.083.K.05.16.25.0090, tanggal 05 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yelvina, S.Si. Apt. Sebagai Ketua Tim Penguji;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena dan tidak ada kaitan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu dari Departemen Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya