Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Slk SUPARMIN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Kantor Unit Bareh Solok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARMIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Kantor Unit Bareh Solok
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang menarik jaminan tanpa memberikan restrukturisasi terlebih dahulu merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Penggugat adalah debitur KUR Mikro yang beritikad baik dan masih memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya dengan syarat diberikan perpanjangan waktu/pembayaran pelunasan diakhir kredit;
  4. Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk mengembalikan dua unit sepeda motor milik Penggugat yang telah ditarik, untuk dipergunakan menunjang usaha rumah makan
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan restrukturisasi kredit berupa penjadwalan ulang sampai dengan akhir masa kontrak sesuai perjanjian semula.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak