Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp Rp.196.874.203,- ( Seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah ). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.855/ Kelurahan Tanah Garam , GS No.409/1997 Tgl 04 Juni 1997, luas 121 m2 An Nina Erliza dengan tanggal penerbitan sertifikat 14 Agustus 1997, yang dijaminkan kepada Penggugat untuk :
- Tergugat segera dengan seketika mengosongkan agunan yang dijaminkan kepada penggugat.
- Penggugat melakukan penjualan dibawah tangan dan atau lelang terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan dibawah tangan dan atau lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / Kredit para tergugat kepada penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|