Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Slk JONI EDISON NUIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA SOLOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Slk
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JONI EDISON NUIS
Termohon
NoNama
1BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA SOLOK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :  SP.Sidik/122/B/IV/47.a/IV/Reskrim. Tanggal 30 April 2019. yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak Pidana Money Politik pada Pemilu tahun w2019 adalah TIDAK SAH dan Tidak Berdasar pada Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri pemohon, sebagaimana dimaksud dalam
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat prosedur dan cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam erkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya