Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Rp 57.956.140,- (Lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00232 Nagari Koto Sani Jorong Kasiak Kecamatan X Koto Singkarak An. Kartini, Surat Ukur No. 00106/Koto Sani/2014 Tanggal 04 Maret 2014 luas 366 M2 Penerbitan sertipikat tanggal 03 Juni 2014 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam Agunan SHM No. 00232 Nagari Koto Sani Jorong Kasiak Kecamatan X Koto Singkarak An. Kartini, Surat Ukur No. 00106/Koto Sani/2014 Tanggal 04 Maret 2014 luas 366 M2 Penerbitan sertipikat tanggal 03 Juni 2014;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|