Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Slk PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.IDRIS
2.NOVELIA SARDIKA
3.KARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Slk
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUZIMANPT BANK RAKYAT INDONESIA
2DEDDY RISFALDIANPT BANK RAKYAT INDONESIA
3BARHEIN USULUDDINPT BANK RAKYAT INDONESIA
4DERI IRDAMPT BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat
NoNama
1IDRIS
2NOVELIA SARDIKA
3KARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.956.140,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Rp 57.956.140,- (Lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00232 Nagari Koto Sani Jorong Kasiak Kecamatan X Koto Singkarak An. Kartini, Surat Ukur No. 00106/Koto Sani/2014 Tanggal 04 Maret 2014 luas 366 M2 Penerbitan sertipikat tanggal 03 Juni 2014 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam Agunan SHM No. 00232 Nagari Koto Sani Jorong Kasiak Kecamatan X Koto Singkarak An. Kartini, Surat Ukur No. 00106/Koto Sani/2014 Tanggal 04 Maret 2014 luas 366 M2 Penerbitan sertipikat tanggal 03 Juni 2014;
  5.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak