Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 4145/PKC/X/2023 sah secara hukum.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa hutang, bunga dan denda kepada Penggugat, sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp. 54.999.005,- (Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Rupiah).
- Bunga sebesar Rp 7.466.900,- (Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
- Denda sebesar Rp. 2.521.267,- (Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
- Total sebesar Rp. 64.987,172,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapam Puluh Tujuh Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat Untuk Menyerahkan Jaminan berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (Empat), Merk Daihatsu Xenia, BPKB No. I-10586051, No. Polisi BM 1211 JR atas nama Kosma Murni.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II patuh dan tunduk terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |