Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 120.667.463,- ( SERATUS DUA PULUH JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 93.565.431,- ( SEMBILAN PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 27.102.032,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA SERATUS DUA RIBU TIGA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|