Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Slk RANDY RIFANDO PUTRA, S.H. YASMAN PANGGILAN MAK IYEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-741/L.3.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANDY RIFANDO PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASMAN PANGGILAN MAK IYEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa YASMAN Pgl. MAK IYEH pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat sebuah rumah yang berada di RT. 001 RW 003 Kelurahan Aro IV Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas saksi ELSIS dan saksi DION sedang berada dikedai milik saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN. Pada saat itu saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN sedang berada di kamar. Sesaat kemudian datang beberapa pemuda dan mengetuk pintu kedai milik saksi korban, setelah itu saksi DION membukakan pintu dan beberapa pemuda tersebut menanyakan “bara urang disiko?”, mendengan suara pemuda tersebut saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN keluar dari kamarnya dan menjawab “Cuma berdua”, namun pemuda tersebut tidak percaya dan menyebutkan bahwa mereka melihat di dalam kedai tersebut terdapat 3 orang, pada saat itu saksi ELSIS sedang bersembunyi di belakang kedai milik saksi korban. Mendengar hal tersebut kemudian beberapa pemuda mencoba untuk mencari keberadaan saksi ELSIS. Setelah mencari saksi ELSIS akhirnya seorang pemuda berhasil menemukannya di belakang kedai milik saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN dan membawanya ke dalam kedai. Setelah itu beberapa pemuda menyuruh saksi DION untuk menjemput orang tua saksi ELSIS yakni terdakwa YASMAN Pgl. MAK IYEH dan membawanya ke kedai milik saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN.  Sesampainya di kedai milik korban, terdakwa YASMAN Pgl. MAK IYEH dengan keadaan sudah emosi masuk ke kedai dan duduk berhadapan dengan saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN. Setelah beberapa menit duduk, tedakwa YASMAN Pgl. MAK IYEH langsung mengarahkan pukulannya dari bawah ke arah bibir saksi korban dengan tangan kiri dalam keadaan tangan mengepal, akibatnya saksi korban langsung tersungkur ke lantai dengan keadaan terlentang dan bibir mengeluarkan darah serta saksi korban merasakan pusing hingga hampir tidak sadarkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN mengalami gangguan pada kesehatannya dan tidak dapat melakukan aktivitas selama 4 hari karena dirawat di Rumah Sakit. Saksi korban mengalami luka pada bibir atas bagian dalam dengan ukuran sisi 3x2x1 sentimeter dan mendapat jahitan sebanyak 5 jahitan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 181/06/YM/2024 tanggal 02 Februari 2024 an. MISRIANTO, yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR dan ditandatangani oleh dr. Khairunisa Salsabila, dengan hasil pemeriksaan luar :
  • Tampak luka yang sudah dijahit dan mengering di bibir atas ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter;
  • Pasien sulit membuka mulut;
  • Pada pasien dilakukan pemindaian kepala ditemukan defek di rima orbita kanan sisi superior

Dengan kesimpulan pemeriksaan: “pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh empat tahun datang dalam keadaan tampak lemah dan tidak mau makan, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka yang sudah di jahit dan mengering di bibir atas. Luka tersebut menimbulkan gangguan untuk sementara waktu”.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa YASMAN Pgl. MAK IYEH pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat sebuah rumah yang berada di RT. 001 RW 003 Kelurahan Aro IV Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas saksi ELSIS dan saksi DION sedang berada dikedai milik saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN. Pada saat itu saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN sedang berada di kamar. Sesaat kemudian datang beberapa pemuda dan mengetuk pintu kedai milik saksi korban, setelah itu saksi DION membukakan pintu dan beberapa pemuda tersebut menanyakan “bara urang disiko?”, mendengan suara pemuda tersebut saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN keluar dari kamarnya dan menjawab “Cuma berdua”, namun pemuda tersebut tidak percaya dan menyebutkan bahwa mereka melihat di dalam kedai tersebut terdapat 3 orang, pada saat itu saksi ELSIS sedang bersembunyi di belakang kedai milik saksi korban. Mendengar hal tersebut kemudian beberapa pemuda mencoba untuk mencari keberadaan saksi ELSIS. Setelah mencari saksi ELSIS akhirnya seorang pemuda berhasil menemukannya di belakang kedai milik saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN dan membawanya ke dalam kedai. Setelah itu beberapa pemuda menyuruh saksi DION untuk menjemput orang tua saksi ELSIS yakni terdakwa YASMAN Pgl. MAK IYEH dan membawanya ke kedai milik saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN.  Sesampainya di kedai milik korban, terdakwa YASMAN Pgl. MAK IYEH dengan keadaan sudah emosi masuk ke kedai dan duduk berhadapan dengan saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN. Setelah beberapa menit duduk, tedakwa YASMAN Pgl. MAK IYEH langsung mengarahkan pukulannya dari bawah ke arah bibir saksi korban dengan tangan kiri dalam keadaan tangan mengepal, akibatnya saksi korban langsung tersungkur ke lantai dengan keadaan terlentang dan bibir mengeluarkan darah serta saksi korban merasakan pusing hingga hampir tidak sadarkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MISRIANTO Pgl. RIAN mengalami gangguan pada kesehatannya dan tidak dapat melakukan aktivitas selama 4 hari karena dirawat di Rumah Sakit. Saksi korban mengalami luka pada bibir atas bagian dalam dengan ukuran sisi 3x2x1 sentimeter dan mendapat jahitan sebanyak 5 jahitan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 181/06/YM/2024 tanggal 02 Februari 2024 an. MISRIANTO, yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR dan ditandatangani oleh dr. Khairunisa Salsabila, dengan hasil pemeriksaan luar :
  • Tampak luka yang sudah dijahit dan mengering di bibir atas ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter;
  • Pasien sulit membuka mulut;
  • Pada pasien dilakukan pemindaian kepala ditemukan defek di rima orbita kanan sisi superior

Dengan kesimpulan pemeriksaan: “pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh empat tahun datang dalam keadaan tampak lemah dan tidak mau makan, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka yang sudah di jahit dan mengering di bibir atas. Luka tersebut menimbulkan gangguan untuk sementara waktu”.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (4) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya