Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Slk PT BPR ARTHA NIAGA SOLOK 1.doni indra putra
2.sari pebrianti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Slk
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hawilli octarisPT BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Tergugat
NoNama
1doni indra putra
2sari pebrianti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 4200/PKC/XII/2023 sah secara hukum.
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa hutang, bunga dan denda kepada Penggugat, sebagai berikut :

 

  1. Sisa Pokok sebesar  Rp.88.645.100,-  (Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah)
  2. Bunga sebesar  Rp.10.350.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  3. Denda sebesar  Rp.1.501.575,- (Satu Juta Lima Ratus Seribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
  4. Total    sebesar  Rp.100.496.675,- (Seratus Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).

 

5.Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan jaminan berupa 1 (SATU) Unit  Kendaraan  Roda 10 (Sepuluh), Merk Truck Hino, BPKB No. H 06609751, No. Polisi B 9292 CDA Atas Nama PT. TEKNIKO INDONESIA.

 

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II patuh dan tunduk terhadap Putusan ini.

7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang imbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak