Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Slk ERMA 1.TIKA DEFITRI DARMINUS
2.INDRI GUSTI DARMINUS
3.ANTON DARMINUS
4.EKA DARMINUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Slk
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIWAT HAMLI, S.H.ERMA
2GANEFRI INDRA YANTI, SHERMA
Tergugat
NoNama
1TIKA DEFITRI DARMINUS
2INDRI GUSTI DARMINUS
3ANTON DARMINUS
4EKA DARMINUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TAUFIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek perkara adalah Tanah  Penggugat yaitu sebidang tanah  seluas 60 M2 (enam puluh  meter persegi) yang termasuk didalam SHM. No.667/Tanjung Paku yang terletak di Jalan Puti bungsu Kampung Baru Kelurahan Tanjung Paku  Kecamatan Tanjung Harapan  Kota  Solok dengan batas-batas sepadan adalah sebagai berikut : 
    • Sebelah Utara :  dengan Tanah Kaum Penggugat
    • Sebelah Selatan :  dengan Jalan Puti bungsu
    • Sebelah Timur :  dengan Tanah Kaum Penggugat
    • Sebelah Barat :  dengan Kawan Tanah itu juga/SHM.No. 667/Tanjung Paku
  3. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Untuk Mengosongkan Objek Perkara dari Bangunan apapun dan Bebas dari Hak milik Orang Lain dan setelah Kosong menyerahkan nya kepada Penggugat, Jika para Tergugat dan Turut Tergugat Ingkar dengan Upaya Paksa yang di bantu oleh Aparat Keamanan POLRI/TNI.
  4. Menyatakan tindakan Para  Tergugat   Membangun sebidang Toko  objek perkara  TANPA SE IZIN Penggugat  dengan menyatakan objek perkara telah menjadi hak milik Para Tergugat  adalah perbuatan melawan hukum
  5. Menyatakan Tindakan Para Tergugat  telah menguasai Objek Perkara TANPA IZIN Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat   membayar ganti kerugian secara immateril kepada  Penggugat dengan telah terusiknya harkat martabat dan harga diri  Penggugat akibat  tindakan dari Para Tergugat  dan Turut Tergugat  yang tidak dapat dinilai secara materil. Jika dinilai secara materil tidak berlebihan sekiranya ditaksir sebesar Rp7 000.000.000,- (Tujuh Milyar  rupiah).
  7. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) diletakan diatas objek perkara sampai perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Para  Tergugat  dan Turut Tergugat  membayar uang paksa (dwangson) kepada  Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima  juta rupiah) per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak daripadanya untuk Mengosongkan dan Menyerahkan Tanah Objek perkara tersebut kepada   Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban Hak apapun juga, Jika Ingkar Mohon Bantuan Alat Negara.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding, dan kasasi;
  11. Menghukum Para  Tergugat dan Turut Tergugat  membayar seluruh biaya-biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak