Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa DARWIN EFFENDI PGL. WIN BIN DARMANSYAH pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 20.08 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Tembok Raya Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 20.08 wib, terdakwa di telpon oleh sdr. ADIK (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke jalan tembok raya Kelurahan Nan Balimo Kecamatan tanjung Harapan Kota Solok dengan upah yang akan diberikan oleh sdr. ADIK (DPO) sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersedia untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan arahan dari sdr. ADIK (DPO), terdakwa menjemput sabu tersebut di pinggir jalan Pandan Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan ojek langsung berangkat menuju ke Jalan Tembok Raya Kelurahan Nanbalimo Kecamatan Tanjung Hrapan Kota Solok, setelah terdakwa sampai dan berjumpa dengan sdr. ADIK (DPO), terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di dekat mini market DJAROS sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya sdr. ADIK (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. ANGGA dipinggir Jalan Tembok Raya Kelurahan Nanbalimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Kemudian sekira pukul 21.34 wib di hari yang sama terdakwa pergi berangkat untuk mengantarkan sabu tersebut sesuai arahan sdr. ADIK (DPO) dan menunggu sdr. ANGGA ditempat tersebut, lalu pada pukul 22.00 wib pada saat terdakwa sedang menunggu, terdakwa di hampiri oleh beberapa orang yang tidak dikenal yang kemudian ternyata merupakan saksi Jumadi Rais, SH dan saksi Muhammad Hanafi beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, yang kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dimana pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Bayu Adresta dan saksi Onri Jalis (Ketua RW setempat) ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya pada saat penangkapan tersebut, terdakwa juga menerangkan kepada saksi Jumadi Rais, SH dan saksi Muhammad Hanafi beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar bahwa sabu tersebut didapat dari Pgl. ADIK (DPO) yang rencananya untuk diantarkan kepada sdr. ANGGA. Atas informasi tersebut saksi Jumadi Rais, SH dan saksi Muhammad Hanafi beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung bergerak ke kediaman sdr. ADIK tersebut Bersama dengan terdakwa, namun sdr. ADIK tidak berada dilokasi tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan menerima narkotika jenis sabu dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang disita No. LAB : 0958/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan hasil pengujian tersebut benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61).
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian Area Padang No: 160/III/023100/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditimbang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna bening, dengan total berat bersih 9,91 (Sembilan koma Sembilan satu) gram.
Perbuatan terdakwa DARWIN EFFENDI PGL. WIN BIN DARMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa DARWIN EFFENDI PGL. WIN BIN DARMANSYAH pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Tembok Raya Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi beratnya melebihi 5 (lima) gram, berat bersih 9,91 (Sembilan koma Sembilan satu) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wib, tims opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkotikia jenisa sabu di sekitaran kota Solok tepatnya di sekitaran pinggir jalan raya tembok, kemudian untuk menindak lanjuti laporan tersebut saksi Jumadi Rais, SH dan saksi Muhammad Hanafi beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung bergerak menuju Kota Solok untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut ternyata mengandung kebenaran dimana di sekitaran Jalan Raya Tembok Kota Solok melihat orang yang ciri-cirinya sams dengan innformasi yang didapat sebelumnya, lalu sekira pukul 22.0 wib, saksi Jumadi Rais, SH dan saksi Muhammad Hanafi beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan dan menangkap terdakwa, lalu terhadap terdakwa saksi Jumadi Rais, SH dan saksi Muhammad Hanafi beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya pada saat penangkapan tersebut, terdakwa juga menerangkan kepada saksi Jumadi Rais, SH dan saksi Muhammad Hanafi beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar bahwa sabu tersebut didapat dari Pgl. ADIK (DPO) yang rencananya untuk diantarkan kepada sdr. ANGGA. Atas informasi tersebut saksi Jumadi Rais, SH dan saksi Muhammad Hanafi beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung bergerak ke kediaman sdr. ADIK tersebut Bersama dengan terdakwa, namun sdr. ADIK tidak berada dilokasi tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang disita No. LAB : 0958/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan hasil pengujian tersebut benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61).
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian Area Padang No: 160/III/023100/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditimbang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna bening, dengan total berat bersih 9,91 (Sembilan koma Sembilan satu) gram.
Perbuatan terdakwa DARWIN EFFENDI PGL. WIN BIN DARMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |