Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 4424041/PKC/VI/2023 sah secara hukum.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa hutang, bunga dan denda kepada Penggugat, sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar: Rp. 259.998.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
- Bunga sebesar Rp. 25.600.000,- (Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
- Denda sebesar Rp. 9.244.200,- (Sembilan Juta Dua Ratus Empat puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah)
- Total sebesar Rp. 294.843.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).
- Menghukum para tergugat untuk menyerahkan jaminan sebagai berikut :
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4(Empat), Merk Honda CRV, BPKB No. T 03035151, No. Polisi BA 1685 HD atas nama Mesrawati
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4(Empat), Merk Suzuki APV, BPKB No. M 8071532, No. Polisi BA 1880 P atas nama Toni ST Rajo Intan
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4(Empat), Merk Suzuki Katana, BPKB No. T 00822401, No. Polisi BA 1773 PB atas nama Vioni Aldila Putri
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 2(Dua), Merk Honda, BPKB No. S 06742975, No. Polisi BA 3197 HW atas nama Irwandi
- (Satu) Unit Kendaraan Roda 2(Dua), Merk Hoda Scoopy, BPKB No. O 06224469 C, No. Polisi BA 2640 HE atas nama Tahta Nurzaki
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 2(Dua), Merk Vario, BPKB No. D 00957532, No. Polisi BA 6678 VB atas nama Irwandi
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II patuh dan tunduk terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang imbul dalam perkara ini.
Atau
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |