Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Slk RANDY RIFANDO PUTRA, S.H. EPI SAPUTRA PANGGILAN EPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1305/L.3.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANDY RIFANDO PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPI SAPUTRA PANGGILAN EPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkEPI SAPUTRA PANGGILAN EPI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa EPI SAPUTRA Pgl. EPI pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Lubuk Sikarah Kel. IX Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa Kejadian pertama pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang super nopol BA 9920 HN sekira pukul 14.30 WIB berangkat menuju Jalan Lubuk Sikarah Kel. IX Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok untuk melihat besi mainhol, sesampainya disana terdakwa langsung membuka besi mainhol yang terletak di pinggir jalan dengan cara mengangkat salah satu sisi tutup besi mainhol tersebut kemudian terdakwa memasukan jarinya ke salah satu sisi yang berlubang, setelah itu terdakwa langsung mengangkat dan mendorong besi tersebut ke depan sehingga penutup besi mainhol tersebut terlepas dari besi penyangganya. Kemudian terdakwa mengambil besi mainhol itu sebanyak 3 (tiga) buah dengan ukuran 70x70 sentimeter. Setelah terlepas semua kemudian terdakwa meletakan besi mainhol tersebut ke atas mobil kijang super yang terdakwa bawa dari rumah dan membawanya ke gudang besi untuk dijual seharga Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan berat 86 (delapan puluh enam) kilogram.
  • Bahwa Kejadian Kedua terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul17.00 WIB berawal dari terdakwa berangkat dari pertamina Saok Laweh menuju ke Rumah Sakit Yasmin Kel. IV Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok untuk mengambil besi mainhol yang sebelumnya sudah terdakwa lihat. Sesampainya di Rumah Sakit Yasmin Kota Solok terdakwa memarkirkan mobilnya dan langsung membuka besi mainhol tersebut dengan cara mengangkat salah satu sisi tutup besi mainhol tersebut kemudian terdakwa memasukan jarinya ke salah satu sisi yang berlubang, setelah itu terdakwa langsung mengangkat dan mendorong besi tersebut ke depan sehingga besi cora nya terlepas. Kemudian terdakwa berhasil mengambil besi mainhol tersebut sebanyak 4 (empat) buah dengan ukuran 70x70 sentimeter dan meletakan besi tersebut ke mobil kijang super yang terdakwa bawa dan membawanya ke gudang besi milik Pgl. UJANG. Setelah itu terdakwa jual besi mainhol tersebut seberat 118 (seratus delapan belas) kilogram seharga Rp 507.000 (lima ratus tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa Bahwa Kejadian Ketiga terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB berawal dari terdakwa berangkat menuju Jalan Lubuk Sikarah Kel. IX Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok untuk melihat besi mainhol, sesampainya disana terdakwa langsung membuka besi mainhol yang terletak di pinggir jalan dengan cara mengangkat salah satu sisi tutup besi mainhol tersebut kemudian terdakwa memasukan jarinya ke salah satu sisi yang berlubang, setelah itu terdakwa langsung mengangkat dan mendorong besi tersebut ke depan sehingga penutup besi mainhol tersebut terlepas dari besi penyangganya. Kemudian terdakwa mengambil besi mainhol itu sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran 70x70 sentimeter. Setelah terlepas semua kemudian terdakwa meletakan besi mainhol tersebut ke atas mobil kijang super dan membawanya ke gudang besi untuk dijual seharga Rp 571.900 (lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) dengan berat 133 (seratus tiga puluh tiga) kilogram kepada Pgl. UJANG .
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil besi mainhol sebanyak 9 (sembilan) tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Pemerintah Kota Solok mengalami kerugian sebesar Rp 20.336.250 (dua puluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa EPI SAPUTRA Pgl. EPI pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Lubuk Sikarah Kel. IX Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa Kejadian pertama pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang super nopol BA 9920 HN sekira pukul 14.30 WIB berangkat menuju Jalan Lubuk Sikarah Kel. IX Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok untuk melihat besi mainhol, sesampainya disana terdakwa langsung membuka besi mainhol yang terletak di pinggir jalan dengan cara mengangkat salah satu sisi tutup besi mainhol tersebut kemudian terdakwa memasukan jarinya ke salah satu sisi yang berlubang, setelah itu terdakwa langsung mengangkat dan mendorong besi tersebut ke depan sehingga penutup besi mainhol tersebut terlepas dari besi penyangganya. Kemudian terdakwa mengambil besi mainhol itu sebanyak 3 (tiga) buah dengan ukuran 70x70 sentimeter. Setelah terlepas semua kemudian terdakwa meletakan besi mainhol tersebut ke atas mobil kijang super yang terdakwa bawa dari rumah dan membawanya ke gudang besi untuk dijual seharga Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan berat 86 (delapan puluh enam) kilogram.
  • Bahwa Kejadian Kedua terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul17.00 WIB berawal dari terdakwa berangkat dari pertamina Saok Laweh menuju ke Rumah Sakit Yasmin Kel. IV Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok untuk mengambil besi mainhol yang sebelumnya sudah terdakwa lihat. Sesampainya di Rumah Sakit Yasmin Kota Solok terdakwa memarkirkan mobilnya dan langsung membuka besi mainhol tersebut dengan cara mengangkat salah satu sisi tutup besi mainhol tersebut kemudian terdakwa memasukan jarinya ke salah satu sisi yang berlubang, setelah itu terdakwa langsung mengangkat dan mendorong besi tersebut ke depan sehingga besi cora nya terlepas. Kemudian terdakwa berhasil mengambil besi mainhol tersebut sebanyak 4 (empat) buah dengan ukuran 70x70 sentimeter dan meletakan besi tersebut ke mobil kijang super yang terdakwa bawa dan membawanya ke gudang besi milik Pgl. UJANG. Setelah itu terdakwa jual besi mainhol tersebut seberat 118 (seratus delapan belas) kilogram seharga Rp 507.000 (lima ratus tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa Kejadian Ketiga terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB berawal dari terdakwa berangkat menuju Jalan Lubuk Sikarah Kel. IX Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok untuk melihat besi mainhol, sesampainya disana terdakwa langsung membuka besi mainhol yang terletak di pinggir jalan dengan cara mengangkat salah satu sisi tutup besi mainhol tersebut kemudian terdakwa memasukan jarinya ke salah satu sisi yang berlubang, setelah itu terdakwa langsung mengangkat dan mendorong besi tersebut ke depan sehingga penutup besi mainhol tersebut terlepas dari besi penyangganya. Kemudian terdakwa mengambil besi mainhol itu sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran 70x70 sentimeter. Setelah terlepas semua kemudian terdakwa meletakan besi mainhol tersebut ke atas mobil kijang super dan membawanya ke gudang besi untuk dijual seharga Rp 571.900 (lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) dengan berat 133 (seratus tiga puluh tiga) kilogram kepada Pgl. UJANG.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil besi mainhol sebanyak 9 (sembilan) tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Pemerintah Kota Solok mengalami kerugian sebesar Rp 20.336.250 (dua puluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya