Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Slk ROBBY ISWANDI, S.H. TARMIZI PANGGILAN MEZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-866/L.3.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY ISWANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMIZI PANGGILAN MEZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa TARMIZI Pgl. MEZI pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, Sekira Pukul 17.00  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Latsitarda No. 179 C RT 003 RW 002 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya transaksi Narkotika dengan memberikan ciri-ciri Terdakwa TARMIZI Pgl MEZI di Jalan Latsitarda No. 179 C RT 003 RW 002 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok diantaranya saksi ROBBY SAPUTRA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Jalan Jalan Latsitarda No. 179 C RT 003 RW 002 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok yang disaksikan oleh saksi FEBRINA SRI MULYANI dan saksi DERON AFINO. Dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening (dalam posisi terapung dalam air lobang closed wc terdakwa TARMIZI Pgl MEZI sebelum diamankan petugas), 1 (satu) buah plastik klip being merk KITZ yang berisikan : 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) pak plastik klip bening (dalam posisi terletak dalam lobang saluran closed wc sebelum diamankan petugas, 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet serok, 1 (satu) buah tutup botol alat hisap shabu warna hijau dengan 2 (dua) buah pipet “L” yang terpasang yang ketiga ini ditemukan petugas terletak di pinggir closed wc, dan 1 (satu) unit handphone android merk REALME warna hitam yang diamankan petugas terletak di lantai ruang tamu rumah terdakwa TARMIZI Pgl MEZI.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dari sdr. RANGGA DARMA PRAWIRA Pgl RANGGA (sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain) dengan cara menghubunginya menggunakan handphone merk REALME milik terdakwa dan meminta untuk disediakan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram seharga Rp.3.800.000- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian membayar dengan cara mentransfer kepada sdr. RANGGA DARMA PRAWIRA Pgl RANGGA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian terdakwa TARMIZI Pgl MEZI pergi ke rumah sdr. JIHAN yang berada di samping rumah sdr. RANGGA DARMA PRAWIRA Pgl RANGGA dan menunggu sekitar 5 (menit) kemudian tiba-tiba keluar orang yang tidak dikenal terdakwa TARMIZI Pgl MEZI dan menunjuk letak paket shabu tersebut, selanjutnya terdakwa TARMIZI Pgl MEZI mengambil paket shabu tersebut dalam kemasan 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terletak di samping teras rumah sdr. JIHAN, kemudian terdakwa TARMIZI Pgl MEZI menyimpan paket shabu tersebut di dalam saku celana depan bagian kanan dan kembali ke rumah untuk beristirahat.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening merk KITZ yang berisikan : 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) pak plastik klip bening dengan berat bersih 4,46 (empat koma empat puluh enam) gram milik Terdakwa TARMIZI Pgl MEZI berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0140 tanggal 27 Februari 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 22 bulan Februari 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 4,46 (empat koma empat puluh enam) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi Label A1 dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan dimasukan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung plastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan diberi label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa TARMIZI Pgl MEZI pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, Sekira Pukul 17.00  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Latsitarda No. 179 C RT 003 RW 002 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotka Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya transaksi Narkotika dengan memberikan ciri-ciri Terdakwa TARMIZI Pgl MEZI di Jalan Latsitarda No. 179 C RT 003 RW 002 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok diantaranya saksi ROBBY SAPUTRA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Jalan Jalan Latsitarda No. 179 C RT 003 RW 002 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok yang disaksikan oleh saksi FEBRINA SRI MULYANI dan saksi DERON AFINO.
  • Bahwa dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening (dalam posisi terapung dalam air lobang closed wc terdakwa TARMIZI Pgl MEZI sebelum diamankan petugas), 1 (satu) buah plastik klip being merk KITZ yang berisikan : 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) pak plastik klip bening (dalam posisi terletak dalam lobang saluran closed wc, 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet serok, 1 (satu) buah tutup botol alat hisap shabu warna hijau dengan 2 (dua) buah pipet “L” yang terpasang yang ketiga ini ditemukan petugas terletak di pinggir closed wc, dan 1 (satu) unit handphone android merk REALME warna hitam yang diamankan petugas terletak di lantai ruang tamu rumah terdakwa TARMIZI Pgl MEZI
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat 0,06 gram netto milik Terdakwa TARMIZI Pgl MEZI berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0140 tanggal 27 Februari 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 22 bulan Februari 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 4,46 (empat koma empat puluh enam) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi Label A1 dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan dimasukan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung plastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan diberi label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa terdakwa TARMIZI Pgl MEZI dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa TARMIZI Pgl MEZI pada hari hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, Sekira Pukul 17.00  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Latsitarda No. 179 C RT 003 RW 002 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB setelah bangun tidur, Terdakwa yang hendak menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya  dengan cara terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu dalam celana saku terdakwa kemudian mengambil alat hisap sabu/bong dari dalam lemari, kemudian Terdakwa mengeluarkan sebagian narkotika golongan I jenis shabu dan memasukkannya ke dalam kaca pirek dan menyambungkannya ke botol/bong yang kemudian membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu yang tersambung ke dalam bong dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk ke dalam tubuh kemudian terdakwa mengeluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang hingga sabu tersebut habis terbakar, dan hal ini kembali terdakwa lakukan pada pukul 14.00 WIB.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) pak plastik klip bening milik Terdakwa TARMIZI Pgl MEZI berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0140 tanggal 27 Februari 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 22 bulan Februari 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 4,46 (empat koma empat puluh enam) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi Label A1 dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan dimasukan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung plastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan diberi label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba atas Terdakwa TARMIZI Pgl MEZI yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR dengan nomor 296/TU-RSMN/SK/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 menerangkan telah melakukan pemeriksaan Urine dengan hasil kesimpulan pemeriksaan Laboratorium Positif Methmphethamine.
  • Bahwa terdakwa dalam penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya