Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Slk ESSA TRI LARASAKTI, S.H. FERRY YULFI ATHRA pgl FERRY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-165/L.3.15/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESSA TRI LARASAKTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY YULFI ATHRA pgl FERRY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa FERRY YULFI ATHRA pgl FERRY pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 22.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau di tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Jenderal Sudirman Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban ABRIS BAGETO meninggal dunia, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long Nomor Polisi BA 1991 PF dari arah Aro menuju rumah terdakwa didaerah VI Suku. Sesampainya di Simpang Denpal, lampu lalu lintas menunjukkan warna merah namun terdakwa tetap melajukan kendaraannya dan tidak melihat ada pejalan kaki (yang kemudian diketahui bernama ABRIS BAGETO) menyeberang sehingga korban tertabrak;
  • Bahwa terdakwa melajukan kendaraannya dengan kecepatan sekira 70 KM/jam memakai persneling 3 dan menabrak korban yang sedang menyeberang dari arah RST menuju minimarket Mata Air. Korban tertabrak dibagian depan sebelah kanan tepatnya pada lampu sen depan sebelah kanan;
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long Nomor Polisi BA 1991 PF yang dikendarai terdakwa menabrak korban, terdakwa tetap memacu kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian menuju rumah terdakwa. Keesokan harinya, terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long Nomor Polisi BA 1991 PF ke Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat untuk dititipkan di tempat paman terdakwa;
  • Bahwa dari rentang waktu tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Januari 2024, terdakwa tidak ada melaporkan kecelakaan tersebut maupun menyerahkan diri ke Polres Solok Kota. Terdakwa baru menyerahkan diri atau datang ke kantor Satlantas Polres Solok Kota setelah terdakwa dihubungi oleh penyidik pada tanggal 06 Januari 2024;
  • Visum Et Repertum (VeR) No. 01/I/2024 yang ditandatangani oleh dr. Feni Novriza Helmi tanggal 12 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan kepada ABRIS BAGETO usia sekira 25 tahun dengan pendapatan pemeriksaan:
  1. Ditemukan luka robek ukuran satu kali lima sentimeter di dahi kiri;
  2. Ditemukan luka lecet di tangan kiri dan punggung kaki kiri;
  3. Ditemukan dislokasi di bagian paha kanan, krepasi (+).

Dengan kesimpulan pemeriksaan:

  1. Luka robek ukuran satu kali lima sentimeter di dahi kiri;
  2. Luka lecet di tangan kiri (+), punggung kaki kiri (+);
  3. Suspek fraktur femur (kiri).
  • Akta Kematian Nomor 1372-KM-04012024-0002 yang ditandatangani oleh Ratnawati selaku pejabat pencatatan sipil Kota Solok tanggal 14 Januari 2024, menerangkan bahwa telah meninggal dunia ABRIS BAGETO di RS TK.IV 01.07.06 Solok pada tanggal 03 Januari 2024;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa FERRY YULFI ATHRA pgl FERRY pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 22.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau di tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Jenderal Sudirman Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long Nomor Polisi BA 1991 PF dari arah Aro menuju rumah terdakwa didaerah VI Suku. Sesampainya di Simpang Denpal, lampu lalu lintas menunjukkan warna merah namun terdakwa tetap melajukan kendaraannya dan tidak melihat ada pejalan kaki (yang kemudian diketahui bernama ABRIS BAGETO) menyeberang sehingga korban tertabrak;
  • Bahwa terdakwa melajukan kendaraannya dengan kecepatan sekira 70 KM/jam memakai persneling 3 dan menabrak korban yang sedang menyeberang dari arah RST menuju minimarket Mata Air. Korban tertabrak dibagian depan sebelah kanan tepatnya pada lampu sen depan sebelah kanan;
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long Nomor Polisi BA 1991 PF yang dikendarai terdakwa menabrak korban, terdakwa tetap memacu kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian menuju rumah terdakwa. Keesokan harinya, terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long Nomor Polisi BA 1991 PF ke Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat untuk dititipkan di tempat paman terdakwa;
  • Bahwa dari rentang waktu tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Januari 2024, terdakwa tidak ada melaporkan kecelakaan tersebut maupun menyerahkan diri ke Polres Solok Kota. Terdakwa baru menyerahkan diri atau datang ke kantor Satlantas Polres Solok Kota setelah terdakwa dihubungi oleh penyidik pada tanggal 06 Januari 2024;
  • Visum Et Repertum (VeR) No. 01/I/2024 yang ditandatangani oleh dr. Feni Novriza Helmi tanggal 12 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan kepada ABRIS BAGETO usia sekira 25 tahun dengan pendapatan pemeriksaan:
  1. Ditemukan luka robek ukuran satu kali lima sentimeter di dahi kiri;
  2. Ditemukan luka lecet di tangan kiri dan punggung kaki kiri;
  3. Ditemukan dislokasi di bagian paha kanan, krepasi (+).

Dengan kesimpulan pemeriksaan:

  1. Luka robek ukuran satu kali lima sentimeter di dahi kiri;
  2. Luka lecet di tangan kiri (+), punggung kaki kiri (+);
  3. Suspek fraktur femur (kiri).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Jo Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya