Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Slk PT.BPR X KOTO SINGKARAK FITRIA DEWITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BPR X KOTO SINGKARAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMAN, S.HPT.BPR X KOTO SINGKARAK
Tergugat
NoNama
1FITRIA DEWITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.744.380,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.313/PER/KUKI-MK/1120/1123 tertanggal 24 November 2020 Sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbutan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Kredit No.313/PER/KUKI-MK/1120/1123 tertanggal 24 November 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menyatakan aguanan berupa:
  • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014, No BPKB K-09528240, No Rangka MHIJFD237EK091629 No Msn.JFD2E3092361, No Pol BA 2262 PR a/n Fitria Dewita / Tergugat;
  • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda X1B02N04L0 A/T Th 2015, No BPKB L-08694595, No Rangka MH1JFP111FK253113 No Msn. JFP1E1265336, No Pol BA 2030 KY a/n SUHARTATI;

adalah sah sebagai jaminan fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No.313/PER/KUKI-MK/1120/1123 tertanggal 24 November 2020;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa tunggakan pembayaran ansuran yang harus dilunasi dan kerugian Penggugat sebesar Rp.10.744.380,- (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) yang terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp. 5.186.000,- (lima juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 3.058.380,- (tiga juta lima puluh delapan ribu tiga  ratus delapan puluh rupiah) serta biaya Kuasa Hukum yang Penggugat beri kuasa dalam perkara a quo sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat berupa:
  • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014, No BPKB K-09528240, No Rangka MHIJFD237EK091629 No Msn.JFD2E3092361, No Pol BA 2262 PR a/n Fitria Dewita / Tergugat;
  • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda X1B02N04L0 A/T Th 2015, No BPKB L-08694595, No Rangka MH1JFP111FK253113 No Msn.JFP1E1265336, No Pol BA 2030 KY a/n SUHARTATI;

untuk dijual Penggugat guna membayar kerugian Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat negara;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak