Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Slk Essa Tri Larasakti, SH TEGAR OKTAVIANDRES PANGGILAN TEGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2123/L.3.15/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Essa Tri Larasakti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGAR OKTAVIANDRES PANGGILAN TEGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad SYARIF, dkkTEGAR OKTAVIANDRES PANGGILAN TEGAR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa TEGAR OKTAVIANDRES pgl TEGAR pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Banda Balantai Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan total berat bersih seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 10. 30 wib, terdakwa menghubungi ALEX (DPO) melalui handphone untuk memesan narkotika jenis shabu senilai Rp 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). ALEX (DPO) kemudian menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang terlebih dahulu ke nomor rekening BRI atas nama “DESI”. Setelah mentransfer uang melalui BRI LINK, ALEX (DPO) menyuruh terdakwa untuk menemuinya di daerah Baso Bukittinggi.  Sekira pukul 14.00 wib, terdakwa yang telah berada sampai di daerah Baso Bukittinggi dihubungi oleh ALEX (DPO), ALEX (DPO) kemudian mengarahkan terdakwa ke lokasi narkotika jenis shabu pesanan terdakwa ia letakkan yakni di dekat tiang listrik dipinggir jalan didalam sebuah kotak rokok merek Sampoerna. ALEX (DPO) menyebutkan bahwa shabu yang berada di dalam kotak rokok tersebut seberat 4,75 (empat koma tujuh lima) gram. Setelah menemukan kotak rokok berisi shabu, terdakwa kembali ke Kota Solok;
  • Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu kepada ALEX (DPO). Pembelian pertama terdakwa lakukan pada hari yang tidak terdakwa ingat lagi sekira akhir bulan Juni 2025. Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada ALEX (DPO) seharga Rp 800.000,00 (selapan ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambil di pinggir jalan didekat tiang listrik di daerah Baso Bukittinggi;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Polda Riau dengan No. Lab: 2488/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap sampel dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3464/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina.” Metafetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Hasil Penimbangan Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Solok UPTD Metrologi Legal Nomor: 100.3.11.1/378/DPKUKM/VII-2025 tanggal 12 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST, MM selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan hasil sebagai berikut:

NO

Nama Barang

Netto (gram)

Sisih labor (gram)

Sisa sidang (gram)

1.

Paket 1 (shabu)

0,06

0,01

0,05

2.

Paket 2 (shabu)

0,05

0,01

0,04

3.

Paket 3 (shabu)

0,02

0,01

0,01

Jumlah

0,13

0,03

0,10

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa TEGAR OKTAVIANDRES pgl TEGAR pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Banda Balantai Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan total berat bersih seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 17.30, tim satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berada di daerah Banda Balantai Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan. Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk di teras luar rumah berada di daerah Banda Balantai Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok. Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kemudian mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama TEGAR OKTAVIANDRES pgl TEGAR;
  • Bahwa pada saat terdakwa diamankan, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melihat terdakwa memasukkan sesuatu bungkusan dipinggang celana ddalam boxer sebelah kirinya dangan terburu-buru. Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kemudian dengan disaksikan masyarakat setempat melakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan terdakwa dan menemukan ditemukan 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dipinggang sebelah kiri dalam celana boxer terdakwa. Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota bertanya kepada terdakwa “ini apa dan punya siapa”, terdakwa menjawab “itu shabu punya saya”. Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menemukan 1 (satu) unit handphone android merek Realme Note 60x warna Wilderness Green yang dipegang terdakwa ditangan kanannya. Berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa 1 (satu) unit handphone android merek Realme Note 60x warna Wilderness Green tersebut miliknya dan digunankan sebagai alat komunikasi terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada ALEX (DPO). Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah alat serok dari kertas yang berada diatas meja dalam kamar tidur terdakwa. Setelah itu, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota membawa terdakwa beserta barang bukti ke polres solok kota guna proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Polda Riau dengan No. Lab: 2488/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap sampel dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3464/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina.” Metafetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Hasil Penimbangan Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Solok UPTD Metrologi Legal Nomor: 100.3.11.1/378/DPKUKM/VII-2025 tanggal 12 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST, MM selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan hasil sebagai berikut:

NO

Nama Barang

Netto (gram)

Sisih labor (gram)

Sisa sidang (gram)

1.

Paket 1 (shabu)

0,06

0,01

0,05

2.

Paket 2 (shabu)

0,05

0,01

0,04

3.

Paket 3 (shabu)

0,02

0,01

0,01

Jumlah

0,13

0,03

0,10

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya