Petitum |
- Mengabukan permohonan pemohon
- Menetapkan, nama Bapak Pemohon di Akta Kelahiran , Kartu Keluarga (KK) dan Akte Cerai Pemohon yang tertulis BUJANG menjadi MAK INSAR.
- Menyatakan Sah perubahan Nama Bapak Pemohon dari Bujang ( sesuai dengan yang tertulis dalam Akta Kelahiran Pemohon 1372-LT-10022025-0001 tanggal 10 Februari 2025) di ubah menjadi MAK INSAR
- Menyatakan sah perubahan Nama Bapak Pemohon dari Bujang ( sesuai dengan yang tertulis dalam Kartu Keluarga nomor 1372010410240001) di ubah menjadi MAK INSAR
- Menyatakan sah perubahan Nama Bapak Pemohon dari Bujang ( sesuai dengan yang tertulis dalam Akte cerai nomor : 224/AC/2024/PA.Slk tanggal 12 September 2024) diubah menjadi MAK INSAR
- Memberikan lzin Kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok setelah diperlihatkan salinan penetapan ini, untuk melakukan perubahan terhadap register Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon, dari nama Bapak BUJANG menjadi MAK INSAR
- Membebankan seluruh biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|