Dakwaan |
Benar pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di Tabek Simpang Ampek Jrg Kampuang Ateh Nagari Sungai Jambur Kec.IX Koto Sungai Lasi Kab.Solok, telah terjadi perkara tindak pidana Pengrusakan 6 batang tanaman jenis Pisang Batu dan 1 batang tanaman kedondong, yang mana pengrusakan tanaman tersebut dilakukan oleh tersangka Sdri. ERMAWATI Pgl ER terhadap pemilik tanaman Sdri AYNIMAR Pgl ENI, adapun cara pelaku melakukan pengrusakan tanaman tersebut adalah dengan cara pelaku menebang batang tanaman pisang dan memotong kecil-kecil batang tanaman Pisang dan tanaman kedondong tersebut dengan menggunakan alat bantu 1 pucuk Parang atau alat pemotong , sehingga mengakibatkan 6 batang tanaman Pisang dan 1 batang tanaman kedondong tersebut menjadi kering dan mati dan tidak bisa tumbuh atau hidup kembali,adapun yang telah menanam bibit tanaman Pisang tersebut adalah kakak korban Sdri AFRI FATMI ,sedangkan bibit tanaman kedondong di tanam oleh suami korban MURNIS,Alm dan tempat tumbuh/beradanya tanaman Pisang dan kedondong tersebut yaitu berada di atas tanah milik korban sendiri dengan dasar Hak milik sertifikat Nomor 02 tahun 2005 atas nama pemilik NURSYAMSU merupakan ibu kandung korban,sehingga atas perbuatan pelaku tersebut mengakibatkan korban merasa dirugikan secara materil sekira Rp 500.000,- dan korban merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek IX Koto sungai lasi untuk diproses secara Hukum yang berlaku; |