Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan Bahwa Orang Yang Bernama MAIMUN dan MAIMUN FAUZAN yang tertera Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2132, NIB 03.09.02.04.01560, Surat Ukur tanggal 9 November 2011 Nomor 60/NBLM/2011, Luas 246 M2 yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2011 yang terletak di Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Provinsi Sumatera Barat Adalah Satu Orang yang sama Yakni PEMOHON, dan Nama yang Benar yang dipakai sekarang Adalah MAIMUN Sesuai Tertera dalam yaitu KTP, KK (Kartu Keluarga) dan Akta Kelahiran
- Membebankan Biaya yang Timbul dengan Permohonan ini Kepada Pemohon atau Mohon
Putusan yang Seadil Adilnya ( Ex Equo Et Bono) |