Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Slk WILDANUM MUQARRABIN, S.H. FALAL FISKI ROMI PANGGILAN BONAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-960/L.3.15/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WILDANUM MUQARRABIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FALAL FISKI ROMI PANGGILAN BONAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H.FALAL FISKI ROMI PANGGILAN BONAR
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa Falal Fiski Romi Pgl Bonar bersama sama dengan Sdr. Hermanto Pgl Ucok (terpidana dalam perkara ini), Sdr. Dedi Sangra (terpidana dalam perkara ini), dan Sdr. Pance (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalur kereta api yang berada di Jorong Tembok, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Pance (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil besi rel kereta api di Jalur kereta api yang berada di Jorong Tembok, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok dan Terdakwa setuju dengan ajakan Sdr. Pance (DPO) tersebut. Kemudian Terdakwa juga mengajak Sdr. Hermanto Pgl Ucok dan Sdr. Hermanto setuju untuk ikut bersama Terdakwa mengambil besi rel kereta api tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa, Sdr. Pance (DPO) dan Sdr. Hermanto bertemu di Lokasi, lalu Terdakwa dan Sdr. Hermanto menunggu Sdr. Pance (DPO) yang bekerja memotong besi rel kereta api tersebut menggunakan 1 (satu) set peralatan las, setelah besi rel kereta api tersebut berhasil dipotong, Terdakwa dan Sdr. Hermanto memindahkan besi rel kereta api yang telah dipotong oleh Sdr. Pance (DPO) tersebut ke pinggir jalan raya yang berada di Jorong Tembok, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Selanjutnya pada hari Sabtu sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menghampiri Sdr. Dedi Sangra untuk mengajak Sdr. Dedi Sangra mengangkut besi rel kereta api yang telah ditumpuk di pinggir jalan raya yang berada di Jorong Tembok, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman, kemudian Sdr. Dedi Sangra pun menyetujui ajakan Terdakwa. Selanjutnya Sdr. Dedi Sangra dan Terdakwa menuju lokasi menggunakan 1 (satu) unit becak motor merek Yamaha Jupiter warna hitam tanpa nomor polisi dan sesampainya di lokasi Terdakwa dan Sdr. Hermanto menaikan besi rel kereta api yang telah ditumpuk dipinggir jalan ke atas 1 (satu) unit becak motor merek Yamaha Jupiter warna hitam tanpa nomor polisi. Setelah besi rel kereta api tersebut telah dinaikan, kemudian Sdr. Dedi Sangra dan Sdr. Hermanto pergi membawa besi rel kereta api tersebut ke tempat yang lebih aman di depan SMP N 2 Kacang. Selanjutnya Terdakwa naik ke jalur kereta api untuk mengambil potongan besi rel kereta api dan pada saat Sdr. Dedi Sangra dan Sdr. Hermanto kembali menaikan potongan besi rel kereta api yang berada di pinggir jalan ke atas 1 (satu) unit becak motor merek Yamaha Jupiter warna hitam tanpa nomor polisi datang Saksi Muhammad Iqbal, Saksi Nur Adma dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan Sdr. Dedi Sangra dan Sdr. Hermanto, sementara Terdakwa dan Sdr. Pance (DPO) berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan Saksi Muhammad Iqbal, Saksi Nur Adma dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Muhammad Iqbal, Saksi Nur Adma dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengamankan Terdakwa setelah menerima laporan Terdakwa sedang diamankan oleh masyarakat ke Polsek X Koto Dibawah karena melakukan pemerasan terhadap seseorang di Singkarak.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Hermanto Pgl Ucok, Sdr. Dedi Sangra dan Sdr. Pance (DPO) mengambil besi rel kereta api dilakukan tanpa izin pemiliknya Direktur Jendral Perkeretaapian Kementrian Perhubungan, sehingga mengakibatkan kerugian materill terhadap Direktur Jendral Perkeretaapian Kementrian Perhubungan sebesar Rp. 55.700.000,- (lima puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya