Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Slk Meuthia Syafli,SH NURZAIDAR FARDINAL PANGGILAN IDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2125/L.3.15/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Meuthia Syafli,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURZAIDAR FARDINAL PANGGILAN IDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sutan Humala Pantas Pasaribu, S.H., dkkNURZAIDAR FARDINAL PANGGILAN IDA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa Nurzaidar Fardinal Panggilan Ida pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira Pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2024, yang bertempat di sebuah Kebun milik Nurzaidar Fardinal dan Zaitutinara Panggilan Tina yang beralamat di Gawan Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta mengambil sesuatu barang berupa Batang Kayu Jati sekira 10 batang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Zaitutinara Pgl. Tina, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Suami/ Istri yang terpisah meja dan Ranjang atau terpisah harta kekayaan atau jika keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun menyimpang derajat ke dua  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Nurzaidar Fardinal Panggilan Ida (untuk selanjutnya disebut terdakwa) menyuruh saksi Arjuna Nusabakti Panggilan Ijon secara lisan untuk menebang Pohon Jati yang berada pada tanah dengan nomor sertifikat SHM. 1979 keluar tanggal 10 Juli 2007 Atas nama Nurzaidar Fardinal (Terdakwa) dan Zaitutinara Panggilan Tina (untuk selanjutnya disebut saksi korban), kemudian saksi Arjuna Nusabakti Panggilan Ijon meminta bantuan Saksi Indra Panggilan In untuk mencarikan orang yang akan menebang Pohon Jati setelah itu saksi Indra Panggilan In mencari Saksi Elvis Story Panggilan Epis mengatakan ada orang yang akan menjual Pohon Jati kemudian bersama dengan Almarhum Hairil Anwar Panggilan Ril, Saksi Elvis Story Panggilan Epis menebang pohon jati yang berada di kebun milik terdakwa dan Saksi Korban yang beralamat di Gawan Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan cara mengikatkan tali ke pohon jati yang akan di tebang setelah itu dengan menggunakan gergaji mesin memotong pohon jati tersebut setelah pohon jati dipotong kemudian ditarik menggunakan mobil colt diesel agar pohon Jati tersebut tidak mengenai kabel yang ada di sana.
  • Bahwa Pohon Jati yang di tebang tersebut sebanyak 10 batang pohon kemudian dijual oleh Terdakwa kepada Almarhum Hairil Anwar Panggilan Ril sebanyak 2,25 (dua koma duapuluh lima) kubik dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pohon Jati yang ditebang dan dijual terdakwa tersebut di tanam oleh Saksi Korban bersama almarhum suaminya sekira tahun 2002 sebanyak 13 (tiga belas) batang pohon Jati, yang mana pada bulan Desember 2024 saksi korban mendapat berita bahwa pohon jati yang di tanam oleh saksi korban tersebut telah di tebang dan dijual oleh terdakwa tanpa ijin dari saksi korban;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil batang kayu jati sebanyak 10 batang milik saksi korban saksi Zaitutinara Pgl. Tina, sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang dilakukan terdakwa tanpa seizin dari saksi korban saksi Zaitutinara Pgl. Tina yang mana terdakwa dan Saksi Korban merupakan adik kakak kandung keturunan dari Hj Rasyidah;

 

------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.—

 

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa Nurzaidar Fardinal Panggilan Ida pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira Pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, yang bertempat yang bertempat di sebuah Kebun milik Nurzaidar Fardinal dan Zaitutinara Panggilan Tina yang beralamat di Gawan Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan oleh Suami/ Istri yang terpisah meja dan Ranjang atau terpisah harta kekayaan atau jika keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun menyimpang derajat ke dua  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Nurzaidar Fardinal Panggilan Ida (untuk selanjutnya disebut terdakwa) menyuruh saksi Arjuna Nusabakti Panggilan Ijon secara lisan untuk menebang Pohon Jati yang berada pada tanah dengan nomor sertifikat SHM. 1979 keluar tanggal 10 Juli 2007 Atas nama Hajjah Nurzaidar Fardinal dan Zaitutinara Panggilan Tina (untuk selanjutnya disebut saksi korban), kemudian saksi Arjuna Nusabakti Panggilan Ijon meminta bantuan Saksi Indra Panggilan In untuk menebang pohon Jati setelah itu saksi Indra Panggilan In mengajak Saksi Elvis Story Panggilan Epis dan Almarhum Hairil Anwar Panggilan Ril, menebang pohon jati tersebut, sampai di lokasi di Gawan Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok langsung menebang Pohon Jati dengan cara mengikatkan tali ke pohon jati yang akan di tebang setelah itu dengan menggunakan gergaji mesin memotong pohon jati tersebut setelah pohon jati dipotong kemudian ditarik menggunakan mobil colt diesel agar pohon Jati tersebut tidak mengenai kabel yang ada di sana.
  • Bahwa Pohon Jati yang di tebang tersebut sebanyak 10 batang pohon kemudian dijual oleh Terdakwa kepada Almarhum Hairil Anwar Panggilan Ril dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pohon Jati tersebut di tanam oleh Saksi Korban bersama almarhum suaminya sekira tahun 2002 sebanyak 13 batang pohon Jati, yang mana pada bulan Desember 2024 saksi korban mendapat berita bahwa pohon jati yang di tanam oleh saksi korban tersebut telah di potong oleh terdakwa sehingga merusak pohon jati tersebut tanpa ijin dari saksi korban;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang merusak kayu jati milik saksi korban Zaitutinara Pgl. Tina dengan cara memotong batang kayu jati sebanyak 10 batang, sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang dilakukan terdakwa tanpa seizin dari saksi korban saksi Zaitutinara Pgl. Tina yang mana terdakwa dan Saksi Korban merupakan adik kakak kandung keturunan dari Hj Rasyidah;

 

------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 411 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya