Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat 1 adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum dan Penggugat IIsebagai Penghulu kaum Penggugat serta Penggugat III dan Penggugat IV merupakan anggota kaum Penggugat I
- Menyatakan objek perkara adalah pusaka tinggi kaum Para Penggugat yang dahulunya diminta tolong untuk mengurusnya oleh angku Penggugat Lebe Dt.Bagindo Malano sekitar tahun 1940 kepada alm.Kasasi Sutan Bagindo dan alm.Umar Rajo Bujang berupa tanah kering dan tanah basah sebagaimana yang terdapat dalam Akta Pemberian Hibah tanggal 18 Desember 1998 Nomor: 173, 175 dan 177.
- Menyatakan perbuatan alm.Kasasi Sutan Bagindo dan alm.Umar Rajo Bujang yang membuat akta pemberian hibah terhadap semua objek perkara, dan kemudian menyerahkan semua objek perkara kepada anak anak dari alm.Umar Rajo Bujang yakni: alm.ROSMAN, alm.MASRI, alm.ERMATATI, RUKMINI, alm.NOFITAYENI, LENDRAWATI dan USRAWARNI tanpa sepengetahuan dan seizin kaum Penggugat, sebagai perbuatan yang melawan hukum.
- Menyatakan batal dan tidak punya kekuatan hukum akta hibah yang dibuat di Notaris dan PPAT Mohamad Ahlan, SH, yakni Akta Hibah dan Kuasa tanggal 18 Desember 1998 Nomor 173, Akta Hibah dan Kuasa tanggal 18 Desember 1998 Nomor 175 serta Akta Hibah dan Kuasa tanggal 18 Desember 1998 Nomor 177.
- Menyatakan perbuatan TergugatII LENDRAWATI yang tidak mau menyerahkan semua objek perkara yang dikuasainya kepada Penggugatdan perbuatan alm.Umar Rajo Bujang yang menggadaikan 8 batang pohon kelapa kepada Turut Tergugat Hj SUARNI,tanpa seizin dari Para Penggugat, adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum.
- Menghukum TergugatI, Tergugat II dan Tergugat IIIuntuk menyerahkan semua objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat darinya, jika inkar dengan bantuan alat negara( POLRI dan TNI ).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat akibat tidak bisanya Penggugat menguasai objek perkara semenjak tahun 2005sampai sekarang ini tahun 2024 dengan total kerugian Rp.2.213.150.000,-(dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus lima puluh ribu rupiah), sebagai mana yang diperinci dalam posita angka 18, 19 dan 20 diatas.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugatuntuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding verzet dan kasasi.
- MenghukumTergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|