Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Slk FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H. IKRAR FIRDAUS PANGGILAN FIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-824/L.3.15.4/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKRAR FIRDAUS PANGGILAN FIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Ikrar Firdaus pgl Fir bersama- sama dengan Alex (DPO) dan Romi (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau setidak -  tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Hotel milik  PT Gistrav Contruction yang beralamat di Jalan Ampang Kualo Kel Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yaitu berupa atap seng milik PT Gistrav Contruction, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;

 

Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2023 ketika terdakwa bertemu dengan Romi dan Alex, dimana saat itu Romi mengajak terdakwa dan Alex untuk mengambil atap seng yang ada di Hotel milik PT Gistrav Contruction yang beralamat di Jalan Ampang Kualo Kel Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan terdakwapun menyetujui ajakan dari Romi. Kemudian Romi menyuruh terdakwa untuk menunggunya di depan Kantor Pariwisata semantara Romi pulang untuk mengambil palu (kuku kambing) yang akan digunakan oleh terdakwa dan Pgl Alex untuk membuka atap seng tersebut.

 

Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan Alex dan Romi pergi menuju Hotel milik PT Gistrav Contruction dan masuk ke dalam pekarangan pembangunan hotel tersebut, lalu Romi memerintahkan terdakwa dan Alex untuk membuka atap seng yang masih terpasang di bedeng hotel tersebut, setelah itu Alex memanjat bedeng hotel dan langsung membuka seng yang terpasang menggunakan palu (kuku kambing) yang dibawa Romi sedangkan terdakwa menunggu dibawah untuk menerima atap seng yang telah dibuka oleh Alex dengan dibantu oleh Romi selain itu Romi juga bertugas untuk mengawasi keadaan disekitar, setelah selesai membuka kurang lebih 20 (dua puluh) lembar atap seng selanjutnya terdakwa dan Alex mengikat seng tersebut dan membawanya keluar perkarangan pembangunan hotel milik PT Gistrav Contruction, kemudian Alex yang bertanggung jawab untuk menjual seng tersebut dan berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa mendatangi rumah Romi dan saat itu Romi memberikan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sambil megatakan kalau uang tersebut adalah jatah terdakwa atas penjualan seng yang sebelumnya terdakwa, Alex dan Romi ambil di Hotel milik PT Gistrav Contruction.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib, terdakwa bersama- sama dengan Alex dan Romi bersepakat untuk kembali mengambil atap seng yang terpasang pada Hotel milik PT Gistrav Contruction tersebut yang mana ketika itu terdakwa dan Alex masuk ke dalam perkarangan Hotel sementara Romi menunggu diluar pagar sambil melihat keadaan sekitar, sesampainya di dalam perkarangan hotel terdakwa dan Alex langsung membuka atap seng yang terpasang, setelah atap seng sebanyak 40 (empat puluh) lembar selesai dibuka terdakwa dan Alex kemudian menggulungnya, dimana pada saat terdakwa dan Alex sedang menggulung atap seng tersebut datang sesseorang yang mengaku bernama Bejo dan memfoto terdakwa dan Alex, setelah itu Bejo berkata “tunggu disini” sambil menelpon temannya, melihat ada kesempatan untuk melarikan diri, terdakwa dan Alex langsung berlari melompat pagar. Setelah terdakwa dan Alex berhasil kabur dari tempat kejadian lalu terdakwa dan Alex mencari Romi ke  rumahnya dan bertemu didekat lapangan Pacu Kuda Ampang Kualo Kota Solok, kemudian terdakwa dan Alex menceritakan perihal yang baru saja terjadi, mengetahui hal tersebut Romi menyuruh terdakwa dan Alex untuk melarikan diri.

 

Bahwa perbuatan terdakwa bersama- sama dengan Alex dan Romi mengambil atap seng sebanyak 20 (dua puluh) lembar adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT Gistrav Contruction.

 

Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, PT Gistrav Contruction mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupah).

 

Perbuatan terdakwa bersama- sama dengan Alex dan Romi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya