Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.239/KUKI-MK/1118/1123 tertanggal 14 November 2018 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbutan Tergugat 1 yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Kredit No.239/KUKI-MK/1118/1123 tertanggal 14 November 2018 adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan agunan berupa:
- sebidang tanah pertanaian dengan luas 1078 m2, SHM No.00071/Tanjung Alai/ 2013 tgl.16-01-2013 terletak di Jorong Koto Baru, Nagari Tajung Alai a/n Roni Paslah dan Wellili Herawati;
- 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi T 120 SS PU th 2008, No BPKB K-00039114, No Rangka MHMU5TU2E8K012320 No Mesin 4G15D44613. Pol BA 8106 RG, a/n Asrizal BA;
adalah sah sebagai jaminan fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat 1 berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No.239/KUKI-MK/1118/1123 tertanggal 14 November 2018;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa tunggakan pembayaran ansuran yang harus dilunasi dan kerugian Penggugat sebesar 138.381.353,- (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) yang terdiri dari pelunasan pokok sebesar Rp.48.581.353,- (empat puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp.84.800.000,- (delapn puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) serta biaya Kuasa Hukum yang Penggugat beri kuasa dalam perkara a quo sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat berupa;
- sebidang tanah pertanaian dengan luas 1078 m2, SHM No.00071/Tanjung Alai/ 2013 tgl.16-01-2013 terletak di Jorong Koto Baru, Nagari Tajung Alai a/n Roni Paslah dan Wellili Herawati;
- 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi T 120 SS PU th 2008, No BPKB K-00039114, No Rangka MHMU5TU2E8K012320 No Mesin 4G15D44613. Pol BA 8106 RG, a/n Asrizal BA;
Untuk dijual Penggugat guna membayar kerugian Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |