Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek perkara adalah Tanah Penggugat yaitu sebidang tanah seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang termasuk didalam SHM. No.667/Tanjung Paku yang terletak di Jalan Puti bungsu Kampung Baru Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan batas-batas sepadan adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dengan Tanah Kaum Penggugat
- Sebelah Selatan : dengan Jalan Puti bungsu
- Sebelah Timur : dengan Tanah Kaum Penggugat
- Sebelah Barat : dengan Kawan Tanah itu juga/SHM.No. 667/Tanjung Paku
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Untuk Mengosongkan Objek Perkara dari Bangunan apapun dan Bebas dari Hak milik Orang Lain dan setelah Kosong menyerahkan nya kepada Penggugat, Jika para Tergugat dan Turut Tergugat Ingkar dengan Upaya Paksa yang di bantu oleh Aparat Keamanan POLRI/TNI.
- Menyatakan tindakan Para Tergugat Membangun sebidang Toko objek perkara TANPA SE IZIN Penggugat dengan menyatakan objek perkara telah menjadi hak milik Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Tindakan Para Tergugat telah menguasai Objek Perkara TANPA IZIN Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar ganti kerugian secara immateril kepada Penggugat dengan telah terusiknya harkat martabat dan harga diri Penggugat akibat tindakan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak dapat dinilai secara materil. Jika dinilai secara materil tidak berlebihan sekiranya ditaksir sebesar Rp7 000.000.000,- (Tujuh Milyar rupiah).
- Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) diletakan diatas objek perkara sampai perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak daripadanya untuk Mengosongkan dan Menyerahkan Tanah Objek perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban Hak apapun juga, Jika Ingkar Mohon Bantuan Alat Negara.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding, dan kasasi;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar seluruh biaya-biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara a quo.
|