Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2025/PN Slk | TEDDY ARIHAN, S.H, M.H | MARDELI PANGGILAN DELI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2025/PN Slk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1759/L.3.15/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Masrizal Efendi Pgl. Pen dan saksi Ramadhan Pgl Madan pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Sikarau Jorong Si Aru Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------- ------------ Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Sikarau Jorong Si Aru Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok saksi Masrizal Efendi Pgl. Pen berjumpa dengan Terdakwa Mardeli Pgl Deli lalu Terdakwa menyuruh saksi Masrizal Efendi Pgl. Pen untuk menebang 1 (satu) buah pohon kelapa lalu saksi Masrizal Efendi Pgl. Pen menghubungi saksi Ramadhan Pgl Madan dan mengatakan “Ada orang yang meminta tolong untuk melakukan penebangan pohon kelapa” lalu saksi Ramadhan Pgl Madan menjawab “Ya saya mau menebang pohon kelapa tersebut jika pohon kelapa tersebut tidak mengarah ke rumah orang, biarlah kita lihat terlebih dahulu bagaimana pohon kelapa tersebut” selanjutnya sekira pukul 09.00 wib saksi Masrizal Efendi Pgl. Pen dan saksi Ramadhan Pgl Madan menemui Terdakwa Mardeli Pgl Deli dan Terdakwa menyuruh untuk memotong pohon kelapa yang diluar pagar kawat lalu saksi Ramadhan Pgl Madan mengatakan “Apakah ditebang tidak akan timbul masalah” dan dijawab oleh Terdakwa “Tidak kan masalah saya yang akan tanggungjawab, saya sudah menyelesaikan ke Nagari dan Jorong dan yang memiliki pohon kelapa menyuruh tebang juga” lalu saksi Ramadhan Pgl Madan mengatakan “Kalau sebagusnya adalah orang yang memiliki pohon kelapa ini menyaksikan tebangnya” lalu Terdakwa mengatakan “Tebang sajalah saya sudah berhitung dengan orangnya dan juga sudah memiliki hitungan dengan anaknya” lalu saksi Ramadhan Pgl Madan menjawab “Kalau bapak yang tanggungjawab dan tidak masalah biarlah saya tebang lagi” selanjutnya disepakati upah menebang sebesar 1 (satu) pohon kelapa tersebut sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------ Selanjutnya saksi Masrizal Efendi Pgl. Pen menjemput 1 (satu) unit mesin pemotong kayu merk NEW WEST 598X warna orange lalu diserahkan kepada saksi Ramadhan Pgl Madan kemudian saksi Ramadhan Pgl Madan memotong 1 (satu) batang pohon kelapa milik saksi Korban Hj Awenis Pgl Hj Ani tersebut dengan jarak potong dari pangkal pohon kelapa dengan potongan sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter dan sisa potongan atau tebang kurang lebih 10 (sepuluh) meter tumbang ke arah makam kaum saksi Korban Hj Awenis Pgl Hj Ani. Bahwa mengetahui hal tersebut saksi Usna Pgl Usna menghampiri saksi Korban Hj Awenis Pgl Hj Ani di rumahnya dan mengatakan “Uni karambia awak alah ditabangnyo dek si Deli, tadi awak alah kasitu.” (Uni kelapa kita sudah ditebang oleh si Deli, tadi saya sudah kesana) kemudian saksi Korban Hj Awenis Pgl Hj Ani menjawab “Lah ditabangnyo? Bilo ditabangnyo?” (sudah ditebangnya? Kapan ditebangnya), lalu saksi Usna Pgl Usna menjawab “Sabanta ko, tadi awak lah kasitu mancaliaknyo tu rabah sadonyo ka pusaro awak uni.” (sebentar ini, tadi saya sudah kesana melihatnya dan tumbangnya ke arah kuburan kaum kita) kemudian saksi Korban Hj Awenis Pgl Hj Ani menghubungi saksi Parman Pgl. Parman untuk mengadukan kejadian tersebut hingga akhirnya saksi Korban Hj Awenis Pgl Hj Ani melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut. --------------- --------------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa menyuruh saksi Masrizal Efendi Pgl. Pen dan saksi Ramadhan Pgl Madan menebang 1 (satu) batang pohon kelapa dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin pemotong kayu merk NEW WEST 598X warna orange milik saksi Korban Hj Awenis Pgl Hj Ani menyebabkan kerusakan pada 1 (satu) batang pohon kelapa sehingga saksi Korban Hj Awenis Pgl Hj Ani mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,00- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). ------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana. --------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |