Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Slk PT BPR ARTHA NIAGA SOLOK 1.syurmainis
2.irwandi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Slk
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1syurmainis
2irwandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 4309/PKC/VI/2024/ADD yang telah dilakukan perubahan dengan perubahan Addendum Ke I (Satu) No. 01/4309/PKC/ADD/2025/ADD  sah secara hukum.
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa hutang, bunga dan denda kepada Penggugat, sebagai berikut :
  5. Sisa Pokok sebesar: Rp. 151.249.800,-(Seratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
  6. Bunga sebesar Rp. 13.200.000,- (Tiga Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
  7. Denda sebesar Rp. 2.849.527,-(Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
  8. Total sebesar Rp. 167.299.327,-(Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
  9. Menghukum para tergugat unuk menyerahkan jaminan sebagai berikut:
  10. 1(Satu) Unit Kendaraan Roda 4(Empat), Merk Toyota Kijang, BPKB No. L 03468478, No. Polisi BA 1360 RT, atas nama Agusman
  11. 1(Satu)Unit Kendaraan Roda 4 (Empat), Merk Daihatsu Ayla, BPKB No. M 11703134, No. Polisi BM 1100 TY, atas nama Kristina Luciana Ritonga.
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II patuh dan tunduk terhadap Putusan ini.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak