Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Slk 1.BACHTIAR glr PONO MAHARAJO
2.YUSDI
1.ANIKE SANTIANE PUTRI
2.Pemerintahan Republik Indonesia Cq Mentri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BACHTIAR glr PONO MAHARAJO
2YUSDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOFIARDI, SHBACHTIAR glr PONO MAHARAJO
2NOFIARDI, SHYUSDI
Tergugat
NoNama
1ANIKE SANTIANE PUTRI
2Pemerintahan Republik Indonesia Cq Mentri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEVID CANDRA, S.H.ANIKE SANTIANE PUTRI
2Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkANIKE SANTIANE PUTRI
3NANG ASHADI, S.H.ANIKE SANTIANE PUTRI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat I adalah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum, dan Penggugat II adalah selaku anggota kaum Penggugat I
  3. Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat yang telah diwarisi secara turun temurun
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan pensertifikatan sebagian kecil objek perkara kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena telah menghilangkan hak kaum Penggugat.
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang memproses penerbitan sertifikat sebagian kecil objek perkara atas nama Tergugat I, adalah sebagai perbuatan yang melawan hukum.
  6. Menyatakan cacat demi hukum proses pengajuan sebagian kecil objek perkara karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan PP No.24 tahun 1997.
  7. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan proses penerbitan sebagian kecil sertifikat objek perkara yang dikenal dengan Peta Bidang Tanah Nomor: 941 / 2021, Nomor Bidang: 03.08.09.01.00733. Luas 3812M2 atas nama Tergugat I.
  8. Menghukum Tergugat I, untuk menyerahkan objek perkara kepada  Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat darinya, jika inkar dengan bantuan alat negara.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet dan kasasi.
  10. Menyatakan sita jaminan atas objek perkara kuat dan berharga.
  11. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak Tergugat I.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak