Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Slk FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H. SURYA PRANDIKA PANGGILAN DIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/L.3.15/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA PRANDIKA PANGGILAN DIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa SURYA PRANDIKA Pgl. DIKA, pada hari Minggu tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kuini II nomor 07 RT 002 RW 004 Kel. Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Adinegoro nomor 190 RT 002 RW 003 Kel. KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa Surya Pradika Pgl. Dika menghubungi saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron untuk menyampaikan kalau terdakwa akan menyewakan tanah dan bangunan miliknya yang terletak di Jalan Bypass Kel. KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron untuk dijadikan sebagai tempat untuk membuka bengkel, dimana saat itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron kalau orang yang menyewa saat ini, masa sewanya akan habis dan selesai dalam waktu sekira 2 (dua) minggu ke depan, lalu saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron bersama dengan istrinya yaitu saksi Gusti Ridwan Pgl Tuti pergi ke lokasi tanah yang terletak di Jalan Bypass Kel. KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok tersebut untuk meninjau lokasi, kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa mendatangi rumah saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron yang beralamat di Jalan Kuini II nomor 07 RT 002 RW 004 Kel. Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, dengan maksud untuk meminta uang muka sewa tanah kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah), karena saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron sudah yakin dengan tanah yang akan disewakan oleh terdakwa tersebut, lalu saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron memberikan uang muka untuk kontrakan tersebut sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) kepada terdakwa, lalu beberapa hari kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron untuk membicarakan kelanjutan tentang sewa tanah dan bangunan tersebut, karena saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron memang membutuhkan tempat untuk membuka bengkel, maka saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron bersedia menyewa tanah dan bangunan milik terdakwa untuk 3 (tiga) tahun kedepan terhitung mulai bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juni 2026 dengan nilai sewa sebesar Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).

 

Bahwa pada tanggal 06 Mei 2023 saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron bersama- sama dengan terdakwa dan juga saksi Zulhendra pgl. Hen berkumpul untuk membahas sewa tersebut di rumah saksi Zulhendra Pgl. Hen yang beralamat di Jalan Adinegoro nomor 190 RT 002 RW 003 Kel. KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron bahwa bangunan di atas tanah yang akan disewa tersebut ada sebagian yang rusak dan telah diperbaiki oleh yang menyewa saat ini, lalu terdakwa meminta uang pengganti perbaikan tersebut kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron sebesar Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah), dan saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.4.000.000. (empat juta rupiah), sehingga total uang untuk sewa yang telah diberikan oleh saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah), lalu terdakwa kembali menyampaikan, apabila uang sewa tersebut telah lunas maka terdakwa akan segera memberikan kunci dari bangunan yang akan disewa tersebut kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron, mendengar hal tersebut saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron memberikan uang sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah) kepada terdakwa untuk penambahan sewa tanah dan bangunan milik terdakwa tersebut, lalu pada tanggal 09 Mei 2023 saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron, terdakwa dan saksi Zulhendra Pgl. Hen kembali bertemu di rumah saksi Zulhendra Pgl. Hen, dimana saat itu saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron mengatakan akan melunasi keseluruhan biaya sewa tersebut dan dibuatkan Surat Perjanjian Sewa Tanah beserta Bangunan dan ditandatangani oleh para pihak, lalu saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron memberikan uang tambahan sebesar Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, sehingga dengan demikian saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron telah melunasi keseluruhan uang sewa tersebut sebesar Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa berjanji kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron akan memberikan kunci bangunan yang berada diatas tanah tersebut pada malam harinya, akan tetapi pada malam hari yang telah dijanjikan terdakwa tidak ada memberikan kunci kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron, bahkan terdakwa mengulur waktu dengan berbagai alasan.

 

Bahwa kemudian saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron mendatangi saksi Dondri Sofianto Pgl Don yang saat itu sedang menyewa tanah dan bangunan milik terdakwa, barulah saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron mengetahui kalau tanah dan bangunan yang akan terdakwa sewakan kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron masih disewa oleh orang lain yaitu saksi Dondri Sofianto Pgl Dondaro dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2030, mengetahui hal tersebut saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron mencari terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengembalikan uang sewa yang telah saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron berikan, akan tetapi terdakwa tidak ada mengembalikan uang sewa tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa SURYA PRANDIKA Pgl. DIKA, pada hari Minggu tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kuini II nomor 07 RT 002 RW 004 Kel. Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Adinegoro nomor 190 RT 002 RW 003 Kel. KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa Surya Pradika Pgl. Dika menghubungi saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron untuk menyampaikan kalau terdakwa akan menyewakan tanah dan bangunan miliknya yang terletak di Jalan Bypass Kel. KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron untuk dijadikan sebagai tempat untuk membuka bengkel, dimana saat itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron kalau orang yang menyewa saat ini, masa sewanya akan habis dan selesai dalam waktu sekira 2 (dua) minggu ke depan, lalu saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron bersama dengan istrinya yaitu saksi Gusti Ridwan Pgl Tuti pergi ke lokasi tanah yang terletak di Jalan Bypass Kel. KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok tersebut untuk meninjau lokasi, kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa mendatangi rumah saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron yang beralamat di Jalan Kuini II nomor 07 RT 002 RW 004 Kel. Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, dengan maksud untuk meminta uang muka sewa tanah kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah), karena saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron sudah yakin dengan tanah yang akan disewakan oleh terdakwa tersebut, lalu saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron memberikan uang muka untuk kontrakan tersebut sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) kepada terdakwa, lalu beberapa hari kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron untuk membicarakan kelanjutan tentang sewa tanah dan bangunan tersebut, karena saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron memang membutuhkan tempat untuk membuka bengkel, maka saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron bersedia menyewa tanah dan bangunan milik terdakwa untuk 3 (tiga) tahun kedepan terhitung mulai bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juni 2026 dengan nilai sewa sebesar Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).

 

Bahwa pada tanggal 06 Mei 2023 saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron bersama- sama dengan terdakwa dan juga saksi Zulhendra pgl. Hen berkumpul untuk membahas sewa tersebut di rumah saksi Zulhendra Pgl. Hen yang beralamat di Jalan Adinegoro nomor 190 RT 002 RW 003 Kel. KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron bahwa bangunan di atas tanah yang akan disewa tersebut ada sebagian yang rusak dan telah diperbaiki oleh yang menyewa saat ini, lalu terdakwa meminta uang pengganti perbaikan tersebut kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron sebesar Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah), dan saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.4.000.000. (empat juta rupiah), sehingga total uang untuk sewa yang telah diberikan oleh saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah), lalu terdakwa kembali menyampaikan, apabila uang sewa tersebut telah lunas maka terdakwa akan segera memberikan kunci dari bangunan yang akan disewa tersebut kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron, mendengar hal tersebut saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron memberikan uang sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah) kepada terdakwa untuk penambahan sewa tanah dan bangunan milik terdakwa tersebut, lalu pada tanggal 09 Mei 2023 saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron, terdakwa dan saksi Zulhendra Pgl. Hen kembali bertemu di rumah saksi Zulhendra Pgl. Hen, dimana saat itu saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron mengatakan akan melunasi keseluruhan biaya sewa tersebut dan dibuatkan Surat Perjanjian Sewa Tanah beserta Bangunan dan ditandatangani oleh para pihak, lalu saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron memberikan uang tambahan sebesar Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, sehingga dengan demikian saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron telah melunasi keseluruhan uang sewa tersebut sebesar Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa berjanji kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron akan memberikan kunci bangunan yang berada diatas tanah tersebut pada malam harinya, akan tetapi pada malam hari yang telah dijanjikan terdakwa tidak ada memberikan kunci kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron, bahkan terdakwa mengulur waktu dengan berbagai alasan.

 

Bahwa kemudian saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron mendatangi saksi Dondri Sofianto Pgl Don yang saat itu sedang menyewa tanah dan bangunan milik terdakwa, barulah saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron baru mengetahui kalau tanah dan bangunan yang akan terdakwa sewakan kepada saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron masih disewa oleh orang lain yaitu saksi Dondri Sofianto Pgl Dondaro dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2030, mengetahui hal tersebut saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron mencari terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengembalikan uang sewa yang telah saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron berikan, akan tetapi terdakwa tidak ada mengembalikan uang sewa tersebut.

 

Bahwa jumlah total uang sebesar Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah) yang diberikan oleh saksi Andika Roni Fernandes Pgl Baron kepada terdakwa, telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk membayar hutang dan bermain judi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya