----- Bahwa telah terjadi perkara tindak pidana Kejahatan Pidana Pemakaian tanah tampa ijin dari kuasanya yang sah yang terjadi pada sekira bulan April 2024 bertempat di Nampa Sawah Piai Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
Yang diduga di lakukan oleh Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU,dilaporkan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 Pada Kantor Kepolisian Sektor Kota Solok.----------------------------------------------------------------
------Uraian singkat perkara yang terjadi : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi tindak pidana Kejahatan Pidana Pemakaian tanah tampa ijin dari kuasanya yang sah yang terjadi pada sekira bulan April 2024 bertempat di Nampa Sawah Piai Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok. yang di lakukan Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU,71 Tahun,Minang,Chaniago Koto Darek,Tani,Jl.Abdul Manaf RT.01 RW.02 Kel. IX Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok terhadap korban Sdr. EDISON,49 Tahun,Minang,PNS,Minang,Jl. Tapi Balai No. 118 RT.01 RW.02 Kel. KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok
Cara Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU melakukan tindak pidana Kejahatan Pidana Pemakaian tanah tampa ijin dari kuasanya yang sah adalah pada sekira bulan April 2024 bertempat di Nampa Sawah Piai Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU menguasai tanah sawah milik keluarga Sdr. EDISON yang telah di kuasai sebelumnya secara turun temurun oleh Sdr. EDISON dengan dasar penguasan Surat Pagang Gadai dari kakek Sdr. EDISON tahun 1942 dan telah di tebus oleh nenek Sdr. EDISON dan surat sporadik penguasaan tanah tahun 2021 sementara Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU tidak ada memiliki surat yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik dari Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU namun Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU tanpa seizin dari Sdr. EDISON mengolah dan menguasai. |