Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya;
- Menyatakan Putusan No. 14/Pdt.G/2009/PN.Slk, Jo Perkara No. 117/Pdt/2010/PT.PDG, Jo Perkara No. 682K/Pdt/2011, tidak dapat dilaksanakan Eksekusinya (Non Executible);
- Menyatakan Putusan No. 14/Pdt.G/2009/PN.Slk, Jo Perkara No. 117/Pdt/2010/PT.PDG, Jo Perkara No. 682K/Pdt/2011 batal dengan sendirinya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik dan Pemilik yang sah atas tanah objek perkara;
- Menyatakan Rukun DT. Majo Kayo tidak mempunyai hubungan bartali darah, tidak sekaum, tidak tidak seranji, tidak serumah gadang, serta tidak seharta pusaka segolok segadai dengan Terbantah I;
- Menyatakan Perbuatan Terbantah I merampas, menjual dan diam-diam mensertipikatkan objek perkara dengan memberikan dan menggunakan : a) keterangan Palsu (Salinan Putusan yang belum di Eksekusi), b) Menggunakan Ranji yang sudah di tolak oleh KAN, serta c) Pemalsuan Sporadik, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal Ranji Tanggal 12-8-1965;
- Menyatakan perbuatan Terbantah II yang kurang teliti, kurang cermat dan kurang hati-hati dalam memeriksa berkas serta menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 1199 luas 2.090M2 atas nama kaum (Gusmar Junaidi Dt Ali Basa, Nurdias, Al Pitra, Risna Hermita, Desra Hanafi, dan Desmanita) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik No. 1199 luas 2.090M2 atas nama kaum (Gusmar Junaidi Dt Ali Basa, Nurdias, Al Pitra, Risna Hermita, Desra Hanafi, dan Desmanita), beserta turunannya :
- SHM No. 1207 luas 310 M2 atas nama YUSNI
- SHM No. 1208 luas 295 M2 atas nama Erni Yanti
- Menghukum Terbantah I, Terbantah XI dan XII untuk mengosongkan objek perkara, membongkar bangunan miliknya, bebas dari penguasaanya, miliknya dan dari milik orang lain yang diperdapat darinya, setelah kosong/bebas diserahkan kepada Penggugat, jika ingkar maka Pengosongan Objek Perkara melalui aparat keamanan yang berwenang untuk itu (POLRI);
- Menghukum Turut Terbantah Kantor Pertanahan Kota Solok untuk mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Milik No. 1199 luas 2.090M2 atas nama kaum (Gusmar Junaidi Dt Ali Basa, Nurdias, Al Pitra, Risna Hermita, Desra Hanafi, dan Desmanita), beserta turunannya :
- SHM No. 1207 luas 310 M2 atas nama YUSNI
- SHM No. 1208 luas 295 M2 atas nama Erni Yanti
- Menghukum Terbantah I untuk membayar kerugian yang diderita Pembantah, dalam kerugian Materil senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); dan dalam kerugian imateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Terbantah I, Terbantah XI dan XII untuk membayar uang paksa (dangsom) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan keterlambatan terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan, meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (uit voorbaar bij voeraad);
- Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|