Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Slk NURSIDA 1.H Kamisir Dt Kayo
2.ALIZAR PAKIEH IBRAHIM
3.HARFONITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FADHLI AL HUSAININURSIDA
Tergugat
NoNama
1H Kamisir Dt Kayo
2ALIZAR PAKIEH IBRAHIM
3HARFONITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA SOLOK
2NOTARIS DENI RAMON, SH.,MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa benar Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II merupakan sekaum, seharta pusaka, segolok segadai, sepandam pekuburan berdasarkan ranji/silsilah keturunan Kaum Dt Kayo Tanggal 04 Juni 2002;
  3. Menyatakan bahwa benar tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2224 dengan Surat Ukur 24/TG/2009 tanggal 01 Juni 2009 dengan luas 200M2 yang saat ini atas nama Harfonita (Tergugat III), terletak di Jalan Lintas Sumatera, Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, dengan batas sepadan sebagai berikut: Utara: Berbatas dengan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2223 (GS 23/2009) atas nama Alizar Pakieh Ibrahim yang dahulunya merupakan kawan tanah ini juga; Selatan: Berbatas dengan Jalan Setapak, Barat: Berbatas dengan Jalan Raya;, Timur: Berbatas dengan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 826 (GS 541/1996); Adalah tanah ulayat/Pusako Tinggi Kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melakukan pendaftaran tanah untuk penerbitan sertifikat hak milik atas tanah objek sengketa in casu yang merupakan tanah ulayat/pusako kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok, tanpa melibatkan/mengikutsertakan, tanpa memberitahukan, serta tanpa persetujuan keseluruhan anggota kaum termasuk Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaum yang memberikan izin kepada Tergugat untuk menguasai dan mendaftarkan tanah ulayat/pusako tinggi kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok (objek sengketa) hingga terbit sertifikat hak milik-nya tanpa melibatkan/mengikutsertakan, tanpa memberitahukan, serta tanpa persetujuan keseluruhan anggota kaum termasuk Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  6. Menyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 2224 dengan Surat Ukur 24/TG/2009 tanggal 01 Juni 2009 dengan luas 200M2 dahulunya didaftarkan atas nama ALIZAR (saat ini atas nama HARFONITA), terletak di Jalan Lintas Sumatera, Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, yang dimohonkan pendaftarannya tanpa sepengetahuan dan persetujuan keseluruhan anggota kaum;
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menjual tanah objek perkara yang merupakan tanah ulayat kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok kepada Tergugat III tanpa sepengetahuan dan tanpa memintakan persetujuan kepada seluruh anggota kaum, merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad);
  8. Menyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor 53/2018 Tertanggal 26 November 2018 di Notaris Deni Ramon, SH.,MKn di Solok, karena Sertifikat Hak Milik atas tanah objek jual belinya dinyatakan lumpuh serta jual beli yang dilakukan atas objek tanah yang merupakan ulayat/pusako tinggi kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok tanpa sepengetahuan dan persetujuan keseluruhan anggota kaum;
  9. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan kepada Tergugat III seluruh pembayaran yang diterimanya dari Tergugat III dalam jual-beli in casu sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan penguasaan atas tanah objek perkara in casu, kepada Kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok akibat dari lumpuh dan tidak berkekekuatan hukum jual-beli in casu yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 53/2018 Tertanggal 26 November 2018 di Notaris Deni Ramon, SH.,MKn di Solok;
  11. Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2224 dengan Surat Ukur 24/TG/2009 tanggal 01 Juni 2009 dengan luas 200M2 yang saat ini atas nama Harfonita (Tergugat III), terletak di Jalan Lintas Sumatera, Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, dengan batas sepadan sebagai berikut:  Utara: Berbatas dengan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2223 (GS 23/2009) atas nama Alizar Pakieh Ibrahim yang dahulunya merupakan kawan tanah ini juga; Selatan: Berbatas dengan Jalan Setapak, Barat: Berbatas dengan Jalan Raya;, Timur: Berbatas dengan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 826 (GS 541/1996);
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  13. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
  14. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, atau yang lainnya;
  15. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak