Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RINA NOVIA R pgl NOVI bersama-sama dengan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN pada bulan Mei 2024 atau yang diketahui terjadi pada pertengahan bulan September 2024 atau ditahun 2024, bertempat di Jalan Sihorok Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan November 2023, saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN mempekerjakan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN untuk mengelola laundry, homestay dan usaha pelaminan miliknya. Saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN memberikan kunci dari ruko tempat penyimpanan barang-barang pelaminan dan usaha lainnya kepada saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN. Sekira bulan April 2024, saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN juga mempekerjakan terdakwa sebagai asisten rumah tangganya;
- Bahwa sekira bulan Mei 2024, saat terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN sedang berada di ruko tempat penyimpanan barang-barang pelaminan, keduanya sepakat untuk menjual barang-barang pelaminan tersebut. Terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN kemudian mencari pembeli. Setelah mendapatkan pembeli, terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN mengambil 1 (satu) buah suntiang bakarang emas, 1 (satu) pasang baju pengantin warna maron, 2 (dua) buah langit-langit pelaminan dan 1 (satu) buah lansia pink jahit benang emas dan membawanya ke rumah saksi SITI AISYAH pgl TIS yang beralamat di Jalan Gang Rantau Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok menggunakan sepeda motor. Terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN menyebutkan kepada saksi SITI AISYAH pgl TIS bahwa barang-barang pelaminan yang mereka jual tersebut tidak mereka pakai lagi dan mereka membutuhan biaya untuk pengobatan keluarga. Saksi SITI AISYAH pgl TIS kemudian membeli semua barang-barang tersebut dengan harga Rp 1,300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN membagi hasil penjualan barang-barang tersebut sama rata dengan masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa masih dibulan Mei 2024, terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN kembali menjual barang-barang pelaminan milik saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN, yakni 2 (dua) helai tabir silver silver pink, 2 (dua) helai tabir sulaman emas hijau, 2 (dua) helai tabir orange dan 2 (dua) set lampu hias burung-burung. Barang-barang tersebut dijual kepada saksi DARMALENI GUSMANTRI pgl IYE dirumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Indah Jorong Kampung Baru Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dengan total harga sebesar Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Pada saat itu, saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN menyebutkan kepada saksi DARMALENI GUSMANTRI pgl IYE bahwa barang-barang tersebut adalah milik orang tuanya dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN sedang membutuhkan uang karena anaknya sedang dirawat di rumah sakit. Terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN membagi hasil penjualan barang-barang tersebut sama rata dengan masing-masing mendapat keuntungan sebesar Rp 275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa sekira pertengahan bulan September 2024, saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN memeriksa barang-barang pelaminan miliknya di ruko yang beralamat di Jalan Sihorok Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, setelah melakukan pemeriksaan, saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN menyadari bahwa telah banyak barang-barang pelaminan miliknya yang hilang. Saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya bersama-sama dengan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN, tidak ada meminta izin atau memberitahukannya kepada saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN atau orang lain yang berhak selain terdakwa;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN, saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN mengalami kerugian sebesar Rp 85.115.000,00 (delapan puluh lima juta seratus lima belas ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RINA NNOVIA R pgl NOVI bersama-sama dengan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN pada bulan Mei 2024 atau yang diketahui terjadi pada pertengahan bulan September 2024 atau ditahun 2024, bertempat di Jalan Sihorok Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa pada bulan November 2023, saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN mempekerjakan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN untuk mengelola laundry, homestay dan usaha pelaminan miliknya. saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN diberi gaji sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya, 1/3 penghasilan laundry setiap bulan serta bonus-bonus lainnya dari usaha pelaminan. Saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN memberikan kunci dari ruko tempat penyimpanan barang-barang pelaminan dan usaha lainnya kepada saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN. saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN bertanggung jawab atas keluar ataupun masuk barang pelaminan milik saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN;
- Bahwa sekira bulan April 2024, saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN juga mempekerjakan terdakwa sebagai asisten rumah tangganya dan terdakwa diberi gaji sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Bahwa sekira bulan Mei 2024, saat terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN sedang berada di ruko tempat penyimpanan barang-barang pelaminan, keduanya sepakat untuk menjual barang-barang pelaminan tersebut. Terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN kemudian mencari pembeli. Setelah mendapatkan pembeli, terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN mengambil 1 (satu) buah suntiang bakarang emas, 1 (satu) pasang baju pengantin warna maron, 2 (dua) buah langit-langit pelaminan dan 1 (satu) buah lansia pink jahit benang emas dan membawanya ke rumah saksi SITI AISYAH pgl TIS yang beralamat di Jalan Gang Rantau Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok menggunakan sepeda motor. Terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN menyebutkan kepada saksi SITI AISYAH pgl TIS bahwa barang-barang pelaminan yang mereka jual tersebut tidak mereka pakai lagi dan mereka membutuhan biaya untuk pengobatan keluarga. Saksi SITI AISYAH pgl TIS kemudian membeli semua barang-barang tersebut dengan harga Rp 1,300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN membagi hasil penjualan barang-barang tersebut sama rata dengan masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa masih dibulan Mei 2024, terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN kembali menjual barang-barang pelaminan milik saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN, yakni 2 (dua) helai tabir silver silver pink, 2 (dua) helai tabir sulaman emas hijau, 2 (dua) helai tabir orange dan 2 (dua) set lampu hias burung-burung. Barang-barang tersebut dijual kepada saksi DARMALENI GUSMANTRI pgl IYE dirumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Indah Jorong Kampung Baru Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dengan total harga sebesar Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Pada saat itu, saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN menyebutkan kepada saksi DARMALENI GUSMANTRI pgl IYE bahwa barang-barang tersebut adalah milik orang tuanya dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN sedang membutuhkan uang karena anaknya sedang dirawat di rumah sakit. Terdakwa dan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN membagi hasil penjualan barang-barang tersebut sama rata dengan masing-masing mendapat keuntungan sebesar Rp 275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa sekira pertengahan bulan September 2024, saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN memeriksa barang-barang pelaminan miliknya di ruko yang beralamat di Jalan Sihorok Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, setelah melakukan pemeriksaan, saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN menyadari bahwa telah banyak barang-barang pelaminan miliknya yang hilang. Saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya bersama-sama dengan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN, tidak ada meminta izin atau memberitahukannya kepada saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN atau orang lain yang berhak selain terdakwa;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi INNE CUT MUTIA DARA pgl IIN, saksi SYURYA DRIANI A pgl CUN mengalami kerugian sebesar Rp 85.115.000,00 (delapan puluh lima juta seratus lima belas ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |