Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pdt.P/2025/PN Slk | MUHAMMAD YUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.P/2025/PN Slk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon 2. Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon dari (/ KAYLA KHADIFA " (sesuai dengan yang tertulis dalam kutipan Akta Kelahirananak Pemohon Nomor 1302-LT-1103022-0007 tanggalll Maret 2022) diubah menjadi bernama (/KAYLA NADHIFA" 3. Memberikan izin kepada PejabatKantor Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok setelah diperlihatkan salinan dari Penetapan ini untuk melakukan perubahan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Anak pemohon Nornor 1302-LT-ll03022-0007 atas nama KAYLA KHADIFA untuk dilakukan perubahan nama anak PEmohon semula tertulis "KAYLA KHADIFA" menjadi "KAYLA NADHIFA" 4. Membebankan seluruh biaya pemohon ini kepada Pemohon.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |