Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.313/PER/KUKI-MK/1120/1123 tertanggal 24 November 2020 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbutan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Kredit No.313/PER/KUKI-MK/1120/1123 tertanggal 24 November 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan aguanan berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014, No BPKB K-09528240, No Rangka MHIJFD237EK091629 No Msn.JFD2E3092361, No Pol BA 2262 PR a/n Fitria Dewita / Tergugat;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda X1B02N04L0 A/T Th 2015, No BPKB L-08694595, No Rangka MH1JFP111FK253113 No Msn. JFP1E1265336, No Pol BA 2030 KY a/n SUHARTATI;
adalah sah sebagai jaminan fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No.313/PER/KUKI-MK/1120/1123 tertanggal 24 November 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa tunggakan pembayaran ansuran yang harus dilunasi dan kerugian Penggugat sebesar Rp.10.744.380,- (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) yang terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp. 5.186.000,- (lima juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 3.058.380,- (tiga juta lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) serta biaya Kuasa Hukum yang Penggugat beri kuasa dalam perkara a quo sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014, No BPKB K-09528240, No Rangka MHIJFD237EK091629 No Msn.JFD2E3092361, No Pol BA 2262 PR a/n Fitria Dewita / Tergugat;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda X1B02N04L0 A/T Th 2015, No BPKB L-08694595, No Rangka MH1JFP111FK253113 No Msn.JFP1E1265336, No Pol BA 2030 KY a/n SUHARTATI;
untuk dijual Penggugat guna membayar kerugian Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |