Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Slk 1.ARMEN HAKIM
2.KASIDAH
1.RANDAH
2.JALENA
3.RIDWAN
4.YANTI
5.HENDRA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Slk
Tanggal Surat Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARMEN HAKIM
2KASIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOFIARDI, SHARMEN HAKIM
2NOFIARDI, SHKASIDAH
Tergugat
NoNama
1RANDAH
2JALENA
3RIDWAN
4YANTI
5HENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat 1 adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum dan Penggugat II adalah selaku anggota kaum.
  3. Menyatakan kaum Penggugat dengan kaum Para Tergugat tidak sekaum seharta pusaka.
  4. Menyatakan tanah objek perkara tempat berdirinya rumah milik Para Tergugat adalah pusaka tinggi kaum Penggugat yang merupakan bagian dari tanah yang telah bersertifikat atas nama Penggugat II Kasidah SHM No.00229 tahun 2021.
  5. Menyatakan perbuatan mamak / angku Para Tergugat yang mendirikan rumah sekitar tahun 1964 tanpa seizin dari kaum Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan sikap Para Tergugat yang tidak mau membongkar rumah miliknya secara sukarela adalah perbuatan yang melawan hukum.                             
  7. Memerintahkan Para Tergugat untuk membongkar rumah miliknya diatas tanah objek perkara secara suka rela, kemudian menyerahkan tanah tempat berdirinya rumah milik Para Tergugat tersebut kepada Penggugat, bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat karenanya, jika inkar, dapat diminta bantuan alat negara seperti Polisi dan aparat lainnya.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding verzet dan kasasi.
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak