Dakwaan |
Benar pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 21.20 Wib, bertempat di belakang sekolah SMPN I Jrg Sungai Lasi Nagari Pianggu Kec.IX Koto Sungai Lasi Kab.Solok, telah terjadi perkara tindak pidana Penganiayaan ringan, yang mana penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka Sdr. GERRY STEVEN Pgl GERRY dan Sdr ABELL ANAKE PRATAMA Pgl ABEL terhadap korban Sdr GERLANDA GUSTI ANANDRI Pgl GERLAN, kejadian berawal disaat korban Sdr GERLANDA GUSTI ANANDRI Pgl GERLAN sedang berada di rumahnya, kemudian datang Sdr GERRY STEVEN bersama temannya Sdr DEVAN menemui korban ke rumahnya dan mengajaknya untuk pergi ke belakang SMPN I Sungai lasi,kemudian Sdr GERLANDA pun pergi dengan mengajak bersama-sama temannya yang lain sebanyak 5 orang ke belakang SMPN I Sungai lasi beriringan jalan bersama-sama dengan Sdr GERRY dan juga dengan teman-temannya yang lainnya sebanyak 5 orang juga menuju belakang SMPN I Sungai lasi tersebut,kemudian sesampainya di belakang SMPN I Sungai lasi tersebut, lalu Sdr GERRY dihadapan Sdr ABELL yang datang bersama Sdr GERRY kelokasi tersebut berdiri di sebelah kiri Sdr GERLANDA dan di dengarkan oleh teman-temannya yang lain atau orang yang ada saat itu menanyakan tentang permasalahan yang terjadi antara Sdr GERLANDA dengan Sdr ABELL saat bermain bola kaki dilapangan Bola Sungai lasi sore itu, kemudian disaat ditanyai oleh Sdr GERRY tersebut Sdr GERLANDA berusaha mengelak dan terus berjalan mundur kebelakang dan disaat itu Sdr GERRY menarik leher baju Sdr GERLANDA sehingga disaat itu Sdr GERLANDA sampai tertunduk dengan arah muka ke bawah dan bertumpu dengan lutut dan tangan ke tanah ,kemudian melihat kejadian tersebut temannya Sdr GERLANDA bernama Sdr HASBI langsung mengarah ke Sdr GERRY dan terlibat saling pukul /perkelahian dengan Sdr GERRY tersebut dan kemudian disaat itu Sdr ABELL pun melihat Sdr GERLANDA mengarah kepadanya dan merasa akan berhadapan dengannya kemudian Sdr ABELL pun langsung melakukan pemukulan dengan cara meninju Sdr GERLANDA dengan menggunakan tinju tangan kanannya sebanyak 1 ( satu ) kali yang mengenai bahu tangan kiri Sdr GERLANDA, dan disaat posisi Sdr GERLANDA masih tertunduk kebawah dengan posisi lutut dan tangan menumpu ke tanah Sdr GERLANDA merasa ada yang menginjak-injaknya dibagian punggung, pinggang dan kepalanya berkali-kali namun ianya tidak melihat dengan jelas siapa yang menginjaknya tersebut karena gelap,kemudian Sdr GERLANDA meneriakin Sdr HASBI agar lari pergi dari lokasi, dan sebelum Sdr GERLANDA lari meninggalkan lokasi tersebut ianya sempat membalas meninju balik Sdr ABELL dengan menggunakan tinju tangan kanannya sebanyak 1 ( satu ) kali juga yang mengenai kepala belakang Sdr ABELL,atas kejadian tersebut korban Sdr GERLANDA merasakan sakit selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek IX Koto sungai lasi untuk diproses secara Hukum yang berlaku.Kemudian telah dibawa pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan Visum et repertum dengan hasil kesimpulan “ Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki umur sembilan belas tahun datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan luka atau jejas pada tubuh korban |