Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Slk RANDY RIFANDO PUTRA, S.H. AKTA DWI NANDRA SAFPUTRA PANGGILAN NANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1460/L.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANDY RIFANDO PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKTA DWI NANDRA SAFPUTRA PANGGILAN NANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkAKTA DWI NANDRA SAFPUTRA PANGGILAN NANDRA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa AKTA DWI NANDRA SAFPUTRA Pgl. NANDRA pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jl. Veteran No.220 RT.001/RW.002 Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas diperoleh informasi dari masyarakat yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai sering terjadi transaksi Narkotika dengan ciri-ciri terlapor yang diperoleh satkernarkoba polres solok kota, sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok kota melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok mengamankan 1 (satu) orang yang sedang duduk di teras rumah Jl. Veteran No.220 RT.001/RW.002 Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat yang kemudian diketahui bernama AKTA DWI NANDRA SAFPUTRA Pgl. NANDRA. Tersangka diamankan saat sedang duduk diteras rumahnya. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar bernama AMPER BONDONG dan INDRA ZULINDES. Dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ditemukan pada saku celana belakang bagian kiri yang digunakan terdakwa, uang kertas sejumlah Rp 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana belakang bagian kanan, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22 warna Starlite blue yang ditemukan di atas kursi bambu yang berada diteras rumah terdakwa, 1 (satu) buah botol plastik warna hijau, 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang berisikan 1 (Satu) buah tutup botol warna hjiau dengan dua lubang, 1 (Satu) buah pipet lurus, 2 (dua) buah pipet L, 1 (Satu) buah pipet serok, 1 (Satu) buah jarum, 1 (satu)  pak plastik klip bening yang semuanya ditemukan dibawah meja didalam kamar milik terdakwa, kemudian 1 (Satu) buah kotak rokok merk Win Click warna ungu yang berisikan 1 (Satu) buah timbangan digital merk digital scale milik terdakwa yang di temukan didalam Sepatu yang berada dibawah kursi diteras rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 09.30 WIB dari seseorang yang bernama sdr. NOLET (DPO). Terdakwa menghubungi  sdr. NOLET (DPO) menggunakan handpho merek VIVO Y22 warna starlite blu untuk menanyakan paket sabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 10.10 WIB terdakwa menghubungi sdr. NOLET (DPO) untuk memberitahu bahwa uangnya sudah dikirim, sekria pukul 10.30 WIB sdr. NOLET (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahu terdakwa agar segera menuju Lubuk Buluh, sesampainya disana terdakwa menghubungi sdr. NOLET (DPO) dan menanyakan bahwa terdakwa sudah sampai dilokasi yang sudah dijanjikan, setelah itu sdr. NOLET (DPO) mengarahkan terdakwa untuk terus jalan pelan pelan dan melihat Kotak Rokok HD Mild di dekat batang kayu besar, setelah menemukan kotak rokok yang dimaksud kemudian terdakwa berhenti dan mengambil kotak rokok tersebut menggunakan tangannya, kemudian terdakwa simpan di saku belakang celana bagian kiri dan langsung menuju rumah. Sesampainya dirumah terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan menemukan 1 (Satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, setelah itu terdakwa meletakan paket narkotika tersebut diatas lantai kamar milik terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat 0.11 (nol koma sebelas) gram milik tersangka AKTA DWI NANDRA SAFPUTRA Pgl. NANDRA berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0404 tanggal 17 Mei 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 10 bulan Mei 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok didapat total berat bersih Paket 1 yaitu 0,11 (nol koma sebelas) gram, kemudian total berat Uji Laboratorium Paket 1 yakni 0,01 (nol koma nol satu) gram dan total berat sisa guna diperiksa dipersidangan Paket 1 yaitu 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa AKTA DWI NANDRA SAFPUTRA Pgl. NANDRA pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jl. Veteran No.220 RT.001/RW.002 Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotka Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas diperoleh informasi dari masyarakat yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai sering terjadi transaksi Narkotika dengan ciri-ciri terlapor yang diperoleh satkernarkoba polres solok kota, sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok kota melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok mengamankan 1 (satu) orang yang sedang duduk di teras rumah Jl. Veteran No.220 RT.001/RW.002 Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat yang kemudian diketahui bernama AKTA DWI NANDRA SAFPUTRA Pgl. NANDRA. Tersangka diamankan saat sedang duduk diteras rumahnya. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar bernama AMPER BONDONG dan INDRA ZULINDES.
  • Bahwa Dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ditemukan pada saku celana belakang bagian kiri yang digunakan terdakwa, uang kertas sejumlah Rp 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana belakang bagian kanan, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22 warna Starlite blue yang ditemukan di atas kursi bambu yang berada diteras rumah terdakwa, 1 (satu) buah botol plastik warna hijau, 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang berisikan 1 (Satu) buah tutup botol warna hjiau dengan dua lubang, 1 (Satu) buah pipet lurus, 2 (dua) buah pipet L, 1 (Satu) buah pipet serok, 1 (Satu) buah jarum, 1 (satu)  pak plastik klip bening yang semuanya ditemukan dibawah meja didalam kamar milik terdakwa, kemudian 1 (Satu) buah kotak rokok merk Win Click warna ungu yang berisikan 1 (Satu) buah timbangan digital merk digital scale milik terdakwa yang di temukan didalam Sepatu yang berada dibawah kursi diteras rumah terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat 0.11 (nol koma sebelas) gram milik tersangka AKTA DWI NANDRA SAFPUTRA Pgl. NANDRA berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0404 tanggal 17 Mei 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 10 bulan Mei 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok didapat total berat bersih Paket 1 yaitu 0,11 (nol koma sebelas) gram, kemudian total berat Uji Laboratorium Paket 1 yakni 0,01 (nol koma nol satu) gram dan total berat sisa guna diperiksa dipersidangan Paket 1 yaitu 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa AKTA DWI NANDRA SAFPUTRA Pgl. NANDRA pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jl. Veteran No.220 RT.001/RW.002 Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu terakhir kali pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB dengan cara terdakwa merakit alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik. Kemudian terdakwa meletakan sabu tersebut di atas kaca pirek dan menyambungkannya ke botol plastik yang sudah terdakwa rakit, kemudian terdakwa membakarnya dengan api kecil menggunakan korek api mancis lalu terdakwa hisap secara berulang kali menggunakan pipet hingga sabu tersebut habis terbakar.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat 0.11 (nol koma sebelas) gram milik tersangka AKTA DWI NANDRA SAFPUTRA Pgl. NANDRA berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0404 tanggal 17 Mei 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 10 bulan Mei 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok didapat total berat bersih Paket 1 yaitu 0,11 (nol koma sebelas) gram, kemudian total berat Uji Laboratorium Paket 1 yakni 0,01 (nol koma nol satu) gram dan total berat sisa guna diperiksa dipersidangan Paket 1 yaitu 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba atas Terdakwa AKTA DWI NANDRA SAFPUTRA Pgl. NANDRA yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR dengan nomor 487/TU-RSMN/SK/V/2024 tanggal 09 Mei 2024 menerangkan telah melakukan pemeriksaan Urine dengan hasil kesimpulan pemeriksaan Laboratorium Positif Methmphethamine.
  • Bahwa terdakwa dalam penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya