Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Slk CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H. FICO NOVIANDA PANGGILAN FICO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1446/L.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FICO NOVIANDA PANGGILAN FICO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkFICO NOVIANDA PANGGILAN FICO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa Fico Novianda Pgl Fico pada hari Minggu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di tepi jalan seberang mesjid Alfalaqh Kelurahan nan balimo kecamatan tanjung harapan kota solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”. Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 23.11 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di jalan Syeh Supayang RT 002 RW 001 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk sikarah kota Solok dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone android Merk VIVO warna ARMY miliknya menghubungi melalui aplikasi chat di whatsapp pemilik nomor +62 852-1672-3316 yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang Terdakwa kenal dari Pgl Riski (DPO) pada awal bulan April 2024 untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seharga Rp.150.000,- (saratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pemilik nomor +62 852-1672-3316 menyuruh terdakwa untuk mengirimkan uangnya ke akun dana dengan nomor 083877674338. Selanjutnya sekira pukul 23.20 Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah) ke no rekening akun dana 083877674338 tersebut . Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi pemilik nomor +62 852-1672-3316 melalui pesan chat di aplikasi Whatsapp untuk mengirimkan bukti transfer uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) tersebut, dan pemilik nomor +62 852-1672-3316 kemudian menyuruh Terdakwa untuk pergi ke jalan di kelurahan nan balimo kecamatan tanjung harapan kota solok dekat praktek bidan endjelin , yang mana pemilik nomor +62 852-1672-3316 telah menaruh 1 (satu) paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis tersebut ke dalam kotak rokok Camel warna ungu yang ditaruh dibawah tiang listrik di tepi jalan seberang mushola Alfalaqh. --------------

------ Bahwa kemudian Terdakwa menuju tempat yang telah ditentukan tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya, sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa mengambil kotak rokok camel warna ungu dan langsung memeriksa isinya yang kemudian Terdakwa temukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, selanjutnya  Terdakwa kembali mengirimkan pesan chat kepada pemilik nomor kontak hanphone +62 852-1672-3316 untuk memberitahukan Narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa ambil. Setelah itu Terdakwa kembali pulang menuju rumahnya, dan sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tersebut dalam lipatan celana 1 (satu) helai Celana jeans warna biru merk LEVI’S yang terletak dalam lemari pakaian Terdakwa , sedangkan kotak rokok camel warna ungu Terdakwa gunakan untuk menyimpan 1 (satu) Sendok Serok; dan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah pipet Leter “L” warna Putih yang Terdakwa simpan diatas lemari hias.------------

------ Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 april 2024 sekira pukul 23.00 wib saat Terdakwa baru pulang bekerja dan hendak menggunakan narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli pada hari sabtu tanggal 27 April 2024, namun saat itu Terdakwa merasa lupa dimana Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket sabu tersebut sehingga Terdakwa tidak jadi menggunakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu itu. kemudian pada hari senin tanggal 29 april 2024 pukul 01.21 wib Terdakwa kembali menghubungi pemilik nomor +62 852-1672-3316 untuk memesan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Handphone miliknya, setelah mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke akun dana 083877674338 , Terdakwa kembali mengirimkan bukti pengiriman uang kepada pengguna nomor handphone +62 852-1672-3316. Selanjutnya pemilik nomor +62 852-1672-3316 menyuruh Terdakwa untuk pergi ke SMPN 02 Kota Solok dan menggambil Narkotika yang ditaruh didalam kotak rokok sampoerna yang diletakkan di pagar SMPN 02 Kota Solok. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat yang Terdakwa pinjam pergi ke SMPN 02 Kota Solok dan mengambil Narkotika jenis sabu yang ditaruh didalam kotak sampoerna tersebut. Selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya dan sesampainya dirumah Terdakwa langsung menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.---------------------------------

------ Bahwa dari adanya Informasi Masyarakat jika Di sebuah rumah yang berada di jalan Syeh Supayang RT 002 RW 001 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk sikarah kota Solok sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika, yang mana terkait Informasi masyarakat tersebut saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Naufal Boby Alwan yang merupakan petugas Kepolisian POLRES Solok Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan Di sebuah rumah yang berada di jalan Syeh Supayang RT 002 RW 001 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk sikarah kota Solok tersebut hingga mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian Pada Hari Selasa tanggal 29 April 2024 Sekira Pukul 22.30 Wib saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Naufal Boby Alwan beserta Tim  menuju rumah tersebut dan menemui Terdakwa yang memiliki kesamaan ciri-ciri dengan pelaku sedang duduk di ruang tamu rumah tersebut dan langsung mengamankannya. selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi Eri Chandra Pgl Eri dan saksi Burman Takri Pgl Burman dan saat dilakukan pemeriksaan pada kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) set Alat Hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol plastic di dalam lemari hias dan 1 (satu) buah kotak rokok Merk CAMEL yang berisikan 1 (satu) Sendok Serok,  1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah pipet Leter “L” warna Putih di temukan diatas lemari hias, serta 2 (dua) buah mancis ditemukan didalam laci lemari hias yang terdapat di dalam kamar tersebut. selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada lemari pakaian Terdakwa  dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang Terdakwa beli pada tanggal 27 April 2024 berada di dalam lipatan 1 (satu) helai Celana jeans warna biru merk LEVI’S yang terletak dalam lemari pakaian tersebut.-----------------------------------------------------------

------ Bahwa sebelumnya Pada hari kamis tanggal 25 april 2024 sekira pukul 22.48 wib Terdakwa ada membeli 1 (satu) paket dengan harga Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada pemilik nomor handphone +62 852-1672-3316, dan Narkotika jenis sabu tersebut telah habis terdakwa pakai sendiri di rumah Terdakwa. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 26 april 2024 sekira pukul 23.01 wib Terdakwa kembali membeli 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Dan juga telah habis Terdakwa gunakan sendiri di rumahnya. Selanjutnya Pada hari sabtu tanggal 27 april 2024 sekira pukul 23.20 wib, kembali membeli  lagi 1 (satu) paket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun belum sempat Terdakwa gunakan dikarenakan Terdakwa lupa menyimpan Narkotika tersebut dimana, dan 1 (satu) paket Narkotika itulah yang kemudian ditemukan oleh saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Naufal Boby Alwan berada di dalam lipatan 1 (satu) helai Celana jeans warna biru merk LEVI’S yang terletak dalam lemari pakaian Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor 510/255/DPKUKM IV-2024 Tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra.,ST.MM selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kota solok, terhadap penimbangan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Riwayat penimbangan berikut:

No.

Urut

Nama Barang

Hasil Takaran

Keterangan

Isi

Berat bersih (netto)

 

1

Narkotika Gol I diduga jenis shabu

 

0. 01 gram

(nol koma nol satu gram)

Pemeriksaan

Labor

2

Narkotika Gol I diduga jenis Shabu

 

0.11 gram

(nol koma sebelas gram)

Pemeriksaan

Persidangan

 

Jumlah

 

0.12 gram

(nol koma dua belas gram)

 

 

------ Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Labor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang, Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0330, yang dikeluarkan pada tanggal 06-05-2024, ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni,Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Padang, terhadap barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, yang diajukan dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan dengan  kesimpulan adalah: Metamfetamin: Positif (+) (Narkotika Golongan I).------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa Fico Novianda Pgl Fico pada hari Selasa tanggal 29 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Syeh Supayang RT 002 RW 001 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk sikarah kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

------ Bahwa dari adanya Informasi Masyarakat jika Di sebuah rumah yang berada di jalan Syeh Supayang RT 002 RW 001 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk sikarah kota Solok sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika, yang mana terkait Informasi masyarakat tersebut saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Naufal Boby Alwan yang merupakan petugas Kepolisian POLRES Solok Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan Di sebuah rumah yang berada di jalan Syeh Supayang RT 002 RW 001 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk sikarah kota Solok tersebut hingga mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian Pada Hari Senin tanggal 29 April 2024 Sekira Pukul 22.30 Wib saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Naufal Boby Alwan beserta Tim  menuju rumah tersebut dan menemui Terdakwa yang memiliki kesamaan ciri-ciri dengan pelaku sedang duduk di ruang tamu rumah tersebut dan langsung mengamankannya. selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi Eri Chandra Pgl Eri dan saksi Burman Takri Pgl Burman dan saat dilakukan pemeriksaan pada kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) set Alat Hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol plastic di dalam lemari hias dan 1 (satu) buah kotak rokok Merk CAMEL yang berisikan 1 (satu) Sendok Serok,  1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah pipet Leter “L” warna Putih di temukan diatas lemari hias, serta 2 (dua) buah mancis ditemukan didalam laci lemari hias yang terdapat di dalam kamar tersebut. selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada lemari pakaian Terdakwa  dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang Terdakwa beli pada tanggal 27 April 2024 berada di dalam lipatan 1 (satu) helai Celana jeans warna biru merk LEVI’S yang terletak dalam lemari pakaian tersebut.-----------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut dengan cara membelinya kepada pemilik nomor +62 852-1672-3316 dengan memesannya melalui pesan chat pada aplikasi Whatsapp pada hari Senin tanggal 27 April 2024 sekira pukul 23.25 WIB seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) yang kemudian Terdakwa kirim ke no rekening akun dana 083877674338 milik pengguna nomor +62 852-1672-3316 tersebut. selanjutnya pemilik nomor +62 852-1672-3316 menyuruh Terdakwa untuk pergi ke jalan di kelurahan nan balimo kecamatan tanjung harapan kota solok dekat praktek bidan endjelin , yang mana pemilik nomor +62 852-1672-3316 telah menaruh 1 (satu) paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis tersebut ke dalam kotak rokok Camel warna ungu yang ditaruh dibawah tiang listrik di tepi jalan seberang mushola Alfalaqh. Sesampainya tempat tersebut Terdakwa mengambil kotak rokok camel warna ungu yang berisikann 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, l. Setelah itu Terdakwa kembali pulang menuju rumahnya, dan sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tersebut dalam lipatan celana 1 (satu) helai Celana jeans warna biru merk LEVI’S yang terletak dalam lemari pakaian Terdakwa , sedangkan kotak rokok camel warna ungu Terdakwa gunakan untuk menyimpan 1 (satu) Sendok Serok; dan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah pipet Leter “L” warna Putih yang Terdakwa simpan diatas lemari hias.----------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor 510/255/DPKUKM IV-2024 Tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra.,ST.MM selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kota solok, terhadap penimbangan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Riwayat penimbangan berikut:

No.

Urut

Nama Barang

Hasil Takaran

Keterangan

Isi

Berat bersih (netto)

 

1

Narkotika Gol I diduga jenis shabu

 

0. 01 gram

(nol koma nol satu gram)

Pemeriksaan

Labor

2

Narkotika Gol I diduga jenis Shabu

 

0.11 gram

(nol koma sebelas gram)

Pemeriksaan

Persidangan

 

Jumlah

 

0.12 gram

(nol koma dua belas gram)

 

 

------ Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Labor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang, Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0330, yang dikeluarkan pada tanggal 06-05-2024, ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni,Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Padang, terhadap barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, yang diajukan dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan dengan  kesimpulan adalah: Metamfetamin: Positif (+) (Narkotika Golongan I).------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

ATAU

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa Fico Novianda Pgl Fico pada hari Selasa tanggal 29 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Syeh Supayang RT 002 RW 001 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk sikarah kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”. Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada Awal bulan April 2024 Terdakwa yang saat itu sedang menghubugi Pgl Riski (DPO) dengan menggunakan Handphone miliknya mendapatkan informasi jika ada teman dari Pgl Riski (DPO) yang menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa meminta nomor orang tersebut kepada Pgl. Riski (DPO), setelah itu Pgl Riski (DPO) mengirimkan via chat di aplikasi Whatsaap nomor handphone +62 852-1672-3316, semenjak itu Terdakwa mulai membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali transaksi kepada pemilik nomor +62 852-1672-3316 yang sampai saat ini tidak terdakwa ketahui identitasnya, untuk kemudian narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan sendiri. Dimana Terdakwa terakhir membeli kepada pemilik nomor +62 852-1672-3316 itu pada tanggal 29 April 2024 sekira pukul 01.21 Wib yang Terdakwa beli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut telah habis Terdakwa gunakan sendiri pada hari selasa tanggal 29 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB di rumah Terdakwa yang berada di jalan Syeh Supayang RT 002 RW 001 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk sikarah kota Solok.----------------------------------------------

----- Bahwa Cara Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah apertama-tama Terdakwa merakit alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastik, setelah selesai merakit memasukan shabu tersebut ke kaca pirek dan menyambungkan ke botol plastik tersebut kemudian Terdakwa langsung mengunakannya dengan menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong menggunakan api macis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam tubuh, kemudian asap itu Terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang hingga sabu tersebut habis terbakar, setelah selesai menggunakan sabu Terdakwa langsung menyimpan alat Bong tersebut diatas lemari hias agar tidak ketahuan.---------------------------

------ Bahwa sebelumnya Pada hari kamis tanggal 25 april 2024 sekira pukul 22.48 wib Terdakwa ada membeli 1 (satu) paket dengan harga Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada pemilik nomor handphone +62 852-1672-3316, dan Narkotika jenis sabu tersebut telah habis terdakwa pakai sendiri di rumah Terdakwa. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 26 april 2024 sekira pukul 23.01 wib Terdakwa kembali membeli 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Dan juga telah habis Terdakwa gunakan sendiri di rumahnya. Selanjutnya Pada hari sabtu tanggal 27 april 2024 sekira pukul 23.20 wib, kembali membeli  lagi 1 (satu) paket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun belum sempat Terdakwa gunakan dikarenakan Terdakwa lupa menyimpan Narkotika tersebut dimana, dan 1 (satu) paket Narkotika itulah yang kemudian ditemukan oleh saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Naufal Boby Alwan berada di dalam lipatan 1 (satu) helai Celana jeans warna biru merk LEVI’S yang terletak dalam lemari pakaian Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa dalam menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis sabu bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang  berwenang untuk itu.----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor 510/255/DPKUKM IV-2024 Tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra.,ST.MM selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kota solok, terhadap penimbangan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Riwayat penimbangan berikut:

No.

Urut

Nama Barang

Hasil Takaran

Keterangan

Isi

Berat bersih (netto)

 

1

Narkotika Gol I diduga jenis shabu

 

0. 01 gram

(nol koma nol satu gram)

Pemeriksaan

Labor

2

Narkotika Gol I diduga jenis Shabu

 

0.11 gram

(nol koma sebelas gram)

Pemeriksaan

Persidangan

 

Jumlah

 

0.12 gram

(nol koma dua belas gram)

 

 

------ Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Labor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang, Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0330, yang dikeluarkan pada tanggal 06-05-2024, ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni,Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Padang, terhadap barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, yang diajukan dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan dengan  kesimpulan adalah: Metamfetamin: Positif (+) (Narkotika Golongan I).------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan urine terhadap Terdakwa secara laboratoris oleh Laboratorium Klinik RSUD Muhammad Natsir Nomor 475/TU-RSMN/SK/IV/2024 tanggal 30 April 2024 yang diperiksa oleh dr. Nur’izzati, SP.PK menerangkan : Dari hasil pemeriksaan urine milik terdakwa atas nama Fico Novianda Pgl Fico. Pemeriksaan Narkoba dengan dengan hasil adalah (+) METAPHETAMINE. -------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya