Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Slk ROBBY ISWANDI, S.H. JHON SEA pgl JHON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-262/L.3.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY ISWANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHON SEA pgl JHON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkJHON SEA pgl JHON
Anak Korban
Dakwaan

  PERTAMA

----------------Bahwa Terdakwa JHON SEA Pgl JHON pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau di tahun 2023 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Aipda KS. Tubun RT 02 RW 04 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pencurian yang diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekitar pukul 15.30 wib, Terdakwa JHON SEA Pgl JHON keluar dari kontrakan Terdakwa JOHN SEA Pgl JHON dan melewati kontrakan saksi PUTRI SABILA AHDA yang selanjutnya disebut korban dan menduga kontrakan tersebut sepi dikarenakan TV yang ada di ruang tamu sudah mati. Kemudian Terdakwa JHON SEA Pgl JHON menghampiri untuk membuka kunci dan masuk ke rumah kontrakan korban dengan cara memasukkan tangan ke jendela kaca nako dengan menggapai dan memutar kunci tersebut sehingga pintu rumah korban terbuka.
  • Bahwa setelah Terdakwa JHON SEA Pgl JHON berhasil masuk ke rumah korban, Terdakwa menuju kamar korban yang sedang tertidur dan melihat 1 (satu) unit handphone OPPO A1 warna hitam yang sedang diisi daya di sebelah korban.
  • Bahwa tanpa sepengetahuan dan izin korban, Terdakwa JHON SEA Pgl JHON mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO 1 K warna hitam milik korban dan memasukkannya ke dalam jaket sweater berwarna dongker milik Terdakwa JHON SEA Pgl JHON.
  • Bahwa agar perbuatan Terdakwa JHON SEA Pgl JHON tidak diketahui korban, kemudian Terdakwa JHON SEA Pgl JHON menutup wajah korban dengan bantal yang kemudian membuat korban sesak nafas dan terbangun. Kemudian Terdakwa JHON SEA Pgl JHON ditendang di bagian perut oleh korban sehingga terdakwa JHON SEA Pgl JHON tersandar di dinding kamar. Korban melihat 1 (satu) unti handphone OPPO A1 K warna hitam miliknya berada di dalam saku jaket sweater milik Terdakwa JHON SEA Pgl JHON. Pada saat Korban berusaha mengambil Kembali handphone miliknya, korban sempat dihalangin oleh Terdakwa JHON SEA Pgl JHON dengan cara memegangi tangan korban.
  • Bahwa setelah korban berhasil mengambil Kembali handphone OPPO A1 K warna hitam miliknya, korban langsung berlari ke luar kamar. Pada saat korban berlari keluar kamar, Terdakwa JHON SEA Pgl JHON melempari korban dengan gelas kaca yang mengenai dinding kamar. Korban berhasil kabur dan menyelamatkan diri ke rumah saksi AZIZAH DWI SEPTIA Pgl AZI.

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

------------------ Bahwa Terdakwa JHON SEA Pgl JHON pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau di tahun 2023 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Aipda KS. Tubun RT 02 RW 04 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekitar pukul 15.30 wib, Terdakwa JHON SEA Pgl JHON keluar dari kontrakan Terdakwa JOHN SEA Pgl JHON dan melewati kontrakan saksi PUTRI SABILA AHDA yang selanjutnya disebut korban dan menduga kontrakan tersebut sepi dikarenakan TV yang ada di ruang tamu sudah mati. Kemudian Terdakwa JHON SEA Pgl JHON menghampiri untuk membuka kunci dan masuk ke rumah kontrakan korban dengan cara memasukkan tangan ke jendela kaca nako dengan menggapai dan memutar kunci tersebut sehingga pintu rumah korban terbuka.
  • Bahwa setelah Terdakwa JHON SEA Pgl JHON berhasil masuk ke rumah korban, Terdakwa menuju kamar korban yang sedang tertidur dan melihat 1 (satu) unit handphone OPPO A1 warna hitam yang sedang diisi daya di sebelah korban

 

  • Bahwa tanpa sepengetahuan dan izin korban, Terdakwa JHON SEA Pgl JHON mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO 1 K warna hitam milik korban dan memasukkannya ke dalam jaket sweater berwarna dongker milik Terdakwa JHON SEA Pgl JHON.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak mendapatkan izin dari korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya