Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Slk CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H. ANTONI FERIKO PANGGILAN FERI ALIAS FERI TATO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1362/L.3.15.4/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI FERIKO PANGGILAN FERI ALIAS FERI TATO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa Antoni Feriko Pgl Feri Alias Feri Tato pada hari Senin tanggal 26
Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari
tahun 2024 bertempat di Tembok Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama
palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun
menghapuskan piutang”
. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
----- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa
yang baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Solok dalam perkara Penggelapan dan
sedang tidak memiliki uang berangkat dari rumah istrinya yang beralamat di daerah Batusangkar
Kabupaten Tanah Datar menuju kota Solok dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor dengan
cara melawan hukum untuk Terdakwa jual kembali agar bisa mendapatkan uang dari penjualan
sepeda motor tersebut. Sesampainya di Kota Solok sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menuju Pasar
Raya Kota Solok kemudian Terdakwa melihat saksi korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz yang
Terdakwa kenal pada saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Solok sedang duduk di parkiran
depan toko mas H Damrah,.Kemudian Terdakwa menjalankan rencananya untuk membawa atau
mengambil sepeda motor saksi Korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz. dengan cara mendekati saksi
Korban M.Raiz Muzakir Pgl Raiz dan mengajaknya menggobrol, setelah itu Terdakwa menanyakan
kepada saksi korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz apakah sedang bekerja dan dijawab oleh saksi korban
M.Raiz Muzakir Pgl Raiz jika dirinya sedang tidak bekerja, mendengar hal tersebut Terdakwa
semakin yakin untuk membawa atau mengambil 1 (satu) unit Honda Beat BA 5331 HH Nomor
Rangka : MH1JM8113MK406065 Nomor Mesin : JM81E1406502 warna Merah Hitam STNK
an.GUSMAN milik saksi korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz. Kemudian Terdakwa berpura-pura
minta diantarkan oleh saksi korban M.Raiz Muzakir Pgl Raiz ke rumah kakak Terdakwa yang
beralamat di Tembok Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan disetujui
saksi Korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz.-----------------------------------------------------------------------
------ Bahwa kemudian Terdakwa kembali meyakinkan saksi korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz agar
Terdakwa saja yang mengendarai sepeda motor milik saksi korban M.Raiz Muzakir Pgl Raiz tersebut
dan kembali disetujui saksi korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz dikarenakan mereka sudah saling
kenal. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dari Pasar Raya menuju ke Tembok
Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan memboncengi saksi Korban
M. Raiz Muzakir Pgl Raiz, sesampai didepan sebuah gudang perabot Terdakwa yang sudah memiliki
niat untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban M.Raiz Muzakir Pgl Raiz dengan cara
meninggalkannya dijalan kemudian menghentikan laju 1 (satu) unit Honda Beat BA 5331 HH Nomor
Rangka : MH1JM8113MK406065 Nomor Mesin : JM81E1406502 warna Merah Hitam STNK
an.GUSMAN tersebut dengan memberikan alasan kepada saksi Korban M.Raiz Muzakir Pgl Raiz
akan membeli rokok diwarung tersebut.------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa sekira pukul 15.00 WIB setelah membeli rokok diwarung tersebut kemudian Terdakwa
kembali meyakinkan saksi korban untuk menunggu diwarung sekitaran gudang perabot yang
beralamat di Tembok Kelurahan Nan Balimo Kota Solok tersebut dengan alasan Terdakwa akan
menjemput kakaknya sebentar dan tidak akan lama perginya, mendengar alasan Terdakwa tersebut
saksi korban kembali merasa percaya dan membiarkan Terdakwa membawa pergi sepeda motor 1
(satu) unit Honda Beat BA 5331 HH Nomor Rangka : MH1JM8113MK406065 Nomor Mesin :
JM81E1406502 warna Merah Hitam STNK an.GUSMAN miliknya tersebut. Selanjutnya Terdakwa
membawa pergi sepeda motor milik saksi korban menuju Kota Padang tepatnya ke rumah sdr.Pgl
CAN KROMO (DPO) dengan tujuan untuk menjual sepeda motor milik saksi korban yang Terdakwa
bawa tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa sesampainya di rumah Pgl CAN KROMO (dpo) Terdakwa kemudian mengatakan jika
sedang butuh uang dan hendak menjual 1 (satu) unit Honda Beat BA 5331 HH Nomor Rangka :
MH1JM8113MK406065 Nomor Mesin : JM81E1406502 warna Merah Hitam STNK an.GUSMAN
dengan harga sebesar Rp.2.000.000,-( dua juta rupiah) dan disetujui oleh Pgl CAN KROMO (DPO).
Setelah sekira 1 (satu) jam Terdakwa berada di rumah Pgl.CAN KROMO (DPO) Terdakwa diberikan
uang sebesar Rp.2.000.000,-( dua juta rupiah) dalam bentuk tunai oleh Pgl Can Kromo (dpo).
Kemudian Setelah menerima uang tersebut Terdakwa meninggalkan ruamh Pgl Can Kromo (DPO)
dengan menggunakan angkutan umum ke arah Basko Grand Mall untuk melanjutkan perjalanannya
ke Bukittinggi menggunakan tranek.----------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban tersebut Terdakwa gunakan untuk
modal usaha dan kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Dan Akibat perbuatan Terdakwa saksi M.Raiz
Muzakir Pgl Raiz mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah). --------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378
KUHPidana
. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa Antoni Feriko Pgl Feri Alias Feri Tato pada hari Senin tanggal 26
Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari
tahun 2024 bertempat di Tembok Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan
hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
. Perbuatan mana yang dilakukan
Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa yang
baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Solok dalam perkara Penggelapan dan
sedang tidak memiliki uang berangkat dari rumah istrinya yang beralamat di daerah Batusangkar
Kabupaten Tanah Datar menuju kota Solok dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor dengan
cara melawan hukum untuk Terdakwa jual kembali agar bisa mendapatkan uang dari penjualan
sepeda motor tersebut. Sesampainya di Kota Solok sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menuju Pasar
Raya Kota Solok kemudian Terdakwa melihat saksi korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz yang
Terdakwa kenal pada saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Solok sedang duduk di parkiran
depan toko mas H Damrah,.Kemudian Terdakwa menjalankan rencananya untuk membawa atau
mengambil sepeda motor saksi Korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz. dengan cara mendekati saksi
Korban M.Raiz Muzakir Pgl Raiz dan mengajaknya menggobrol, setelah itu Terdakwa menanyakan
kepada saksi korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz apakah sedang bekerja dan dijawab oleh saksi korban
M.Raiz Muzakir Pgl Raiz jika dirinya sedang tidak bekerja, mendengar hal tersebut Terdakwa
semakin yakin untuk membawa atau mengambil 1 (satu) unit Honda Beat BA 5331 HH Nomor
Rangka : MH1JM8113MK406065 Nomor Mesin : JM81E1406502 warna Merah Hitam STNK
an.GUSMAN milik saksi korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz. Kemudian Terdakwa berpura-pura
minta diantarkan oleh saksi korban M.Raiz Muzakir Pgl Raiz ke rumah kakak Terdakwa yang
beralamat di Tembok Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan disetujui
saksi Korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz.-----------------------------------------------------------------------
------ Bahwa kemudian Terdakwa kembali meyakinkan saksi korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz agar
Terdakwa saja yang mengendarai sepeda motor milik saksi korban M.Raiz Muzakir Pgl Raiz tersebut
dan kembali disetujui saksi korban M. Raiz Muzakir Pgl Raiz dikarenakan mereka sudah saling
kenal. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dari Pasar Raya menuju ke Tembok
Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan memboncengi saksi Korban
M. Raiz Muzakir Pgl Raiz, sesampai didepan sebuah gudang perabot Terdakwa yang sudah memiliki
niat untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban M.Raiz Muzakir Pgl Raiz dengan cara
meninggalkannya dijalan kemudian menghentikan laju 1 (satu) unit Honda Beat BA 5331 HH Nomor
Rangka : MH1JM8113MK406065 Nomor Mesin : JM81E1406502 warna Merah Hitam STNK
an.GUSMAN tersebut dengan memberikan alasan kepada saksi Korban M.Raiz Muzakir Pgl Raiz
akan membeli rokok diwarung tersebut.------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa sekira pukul 15.00 WIB setelah membeli rokok diwarung tersebut kemudian Terdakwa
kembali meyakinkan saksi korban untuk menunggu diwarung sekitaran gudang perabot yang
beralamat di Tembok Kelurahan Nan Balimo Kota Solok tersebut dengan alasan Terdakwa akan
menjemput kakaknya sebentar dan tidak akan lama perginya, mendengar alasan Terdakwa tersebut
saksi korban kembali merasa percaya dan membiarkan Terdakwa membawa pergi sepeda motor 1
(satu) unit Honda Beat BA 5331 HH Nomor Rangka : MH1JM8113MK406065 Nomor Mesin :
JM81E1406502 warna Merah Hitam STNK an.GUSMAN miliknya tersebut. Selanjutnya Terdakwa
membawa pergi sepeda motor milik saksi korban menuju Kota Padang tepatnya ke rumah sdr.Pgl
CAN KROMO (DPO) dengan tujuan untuk menjual sepeda motor milik saksi korban yang Terdakwa
bawa tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa sesampainya di rumah Pgl CAN KROMO (dpo) Terdakwa kemudian mengatakan jika
sedang butuh uang dan hendak menjual 1 (satu) unit Honda Beat BA 5331 HH Nomor Rangka :
MH1JM8113MK406065 Nomor Mesin : JM81E1406502 warna Merah Hitam STNK an.GUSMAN
dengan harga sebesar Rp.2.000.000,-( dua juta rupiah) dan disetujui oleh Pgl CAN KROMO (DPO).
Setelah sekira 1 (satu) jam Terdakwa berada di rumah Pgl.CAN KROMO (DPO) Terdakwa diberikan
uang sebesar Rp.2.000.000,-( dua juta rupiah) dalam bentuk tunai oleh Pgl Can Kromo (dpo).
Kemudian Setelah menerima uang tersebut Terdakwa meninggalkan ruamh Pgl Can Kromo (DPO)
dengan menggunakan angkutan umum ke arah Basko Grand Mall untuk melanjutkan perjalanannya
ke Bukittinggi menggunakan tranek.----------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban tersebut Terdakwa gunakan untuk
modal usaha dan kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Dan Akibat perbuatan Terdakwa saksi M.Raiz
Muzakir Pgl Raiz mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah). --------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372
KUHPidana
. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya