Dakwaan |
Primair
---------Bahwa Terdakwa Ahmad Zacky Hadizh Pgl Zaki Alias Botak pada hari Senin tanggal 03 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 22.50 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan SPBU Pandan Ujung Kel. Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Pgl Alif (DPO) melalui panggilan telepon yang meminta Terdakwa membelikan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. Pgl Alif. Setelah menutup panggilan telepon, Terdakwa menghubungi Sdr. Pgl Yuda (DPO) melalui panggilan telpon Instagram dan mengatakan kepada Sdr. Pgl Yuda, Terdakwa ingin membeli Narkotika Jenis Sabu harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menutup panggilan telepon instagram tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.45 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Pgl Alif di simpang Kantor Kejaksaan Negeri Solok, lalu Sdr. Pgl Alif menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Pgl Yuda melalui panggilan telepon mengatakan Sdr. Pgl Yuda sudah di depan depan SPBU Pandan Ujung Kel. Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok dan transaksi dilakukan di tempat tersebut. Setelah sambungan telepon Instagram dimatikan, Sdr. Pgl Alif menunggu di simpang Kantor Kejaksaan Negeri Solok sementara Terdakwa berjalan menuju SPBU Pandan Ujung Kel. Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok dan akhirnya bertemu dengan Sdr. Pgl Yuda. Pada saat bertemu Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Pgl Yuda, setelah itu Terdakwa menerima 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dari Sdr. Pgl Yuda. Selanjutnya Terdakwa sambil memegang 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan tangan kanannya kembali menemui Sdr. Pgl Alif di simpang Kantor Kejaksaan Negeri Solok. Setelah bertemu dengan Sdr. Pgl Alif, kemudian Terdakwa dan Sdr. Pgl Alif berjalan menuju rumah Terdakwa melewati jalan di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Solok RT.003 RW. 005 Kel. Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok. Sekira pukul 23.00 WIB saat Terdakwa dan Sdr. Pgl Alif baru bejalan 100 (seratus meter) dari simpang Kantor Kejaksaan Negeri Solok, datang Saksi Tomy Oska Putra dan Saksi Picki merupakan anggota Unit intel Kodim 0309 yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat mengatakan ada seseorang baru selesai melakukan transaksi Narkotika berusaha mengamankan Terdakwa dan Sdr. Pgl Alif, namun saat mencoba mengamankan Terdakwa dan Sdr. Pgl Alif, Sdr Pgl Alif berhasil kabur sementara Terdakwa yang berhasil diamankan sempat membuang 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dari genggaman tangan kanannya. Tidak lama kemudian datang Saksi Yuzeno Saputra dan Saksi Nizalimat menyaksikan Terdakwa diamankan oleh Saksi Tomy Oska Putra dan Saksi Picki, kemudian dilakukan pemeriksaan disekitar Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di pinggir jalan dekat selokan, dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A17 warna gold di pinggir jalan yang berjarak sekira 50 (lima puluh) centimeter dari posisi Terdakwa diamankan. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kodim 0309 untuk dilakukan introgasi dan setelah menghubungi Saksi Yosverizal dari Satresnarkoba Polres Solok kota, barulah Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Nomor : 510/203/DPKUKM/III-2025 hari Selasa tanggal 4 Maret 2025, dengan petugas yang menimbang Roni Syah Putra, ST.MM, dengan disaksikan oleh Terdakwa Ahmad Zacky Hafizh Pgl Zaki Alias Botak, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening diperoleh berat bersih (netto) keseluruhan 0,10 (nol satu nol) gram yang disisihkan seberat 0,01 g (nol koma nol satu) gram dijadikan sampel dan dikirimkan untuk pengujian Labfor.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang No : LHU.083.K.05.16.25.0062 tanggal 11 Maret 2025 terhadap barang bukti atas nama Ahmad Zacky Hafizh Pgl Zaki Alias Botak yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si. Apt, selaku Ketua Tim Penguji, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 25.083.11.16.05.0064.K, Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
Subsidair
---------Bahwa Terdakwa Ahmad Zacky Hadizh Pgl Zaki Alias Botak pada hari Senin tanggal 03 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan belakang Kantor Kejaksaan Negeri Solok RT.003 RW. 005 Kel. Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 22.50 WIB Saksi Tomy Oska Putra yang merupakan anggota Unit intel Kodim 0309 mendapatkan informasi dari masyarakat mengatakan ada seseorang baru selesai melakukan transaksi Narkotika di depan SPBU Pandan Ujung Kel. Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok. Kemudian Saksi Tomy Oska Putra dan Saksi Picki pergi menuju Lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di depan SPBU Pandan Ujung Kel. Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, Saksi Tomy Oska Putra dan Saksi Picki tidak menemukan seseorang sebagaimana informasi yang didapatkan tersebut. kemudian Saksi Tomy Oska Putra menelpon orang yang memberikan informasi tersebut dan orang tersebut berkata Terdakwa baru saja berjalan bersama temannya yaitu Sdr. Pgl Alif (DPO) ke arah jalan belakang Kantor Kejaksaan Negeri Solok. Kemudian Saksi Tomy Oska Putra dan Saksi Picki langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sesampainya di jalan belakang Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Saksi Tomy Oska Putra dan Saksi Picki melihat Terdakwa dan Sdr. Alif sedang berjalan. Selanjutnya Saksi Tomy Oska Putra dan Saksi Picki mencoba mengamankan Terdakwa dan Sdr. Pgl Alif, namun Sdr Pgl Alif berhasil kabur sementara Terdakwa yang berhasil diamankan sempat membuang 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dari genggaman tangan kanannya. Tidak lama kemudian datang Saksi Yuzeno Saputra dan Saksi Nizalimat menyaksikan Terdakwa diamankan oleh Saksi Tomy Oska Putra dan Saksi Picki, kemudian dilakukan pemeriksaan disekitar Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di pinggir jalan dekat selokan, dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A17 warna gold di pinggir jalan yang berjarak sekira 50 (lima puluh) centimeter dari posisi Terdakwa diamankan. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kodim 0309 untuk dilakukan introgasi dan setelah menghubungi Saksi Yosverizal dari Satresnarkoba Polres Solok kota, barulah Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Nomor : 510/203/DPKUKM/III-2025 hari Selasa tanggal 4 Maret 2025, dengan petugas yang menimbang Roni Syah Putra, ST.MM, dengan disaksikan oleh Terdakwa Ahmad Zacky Hafizh Pgl Zaki Alias Botak, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening diperoleh berat bersih (netto) keseluruhan 0,10 (nol satu nol) gram yang disisihkan seberat 0,01 g (nol koma nol satu) gram dijadikan sampel dan dikirimkan untuk pengujian Labfor.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang No : LHU.083.K.05.16.25.0062 tanggal 11 Maret 2025 terhadap barang bukti atas nama Ahmad Zacky Hafizh Pgl Zaki Alias Botak yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si. Apt, selaku Ketua Tim Penguji, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 25.083.11.16.05.0064.K, Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanam jenis sabu tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
Lebih Subsidair
---------Bahwa Terdakwa Ahmad Zacky Hadizh Pgl Zaki Alias Botak pada hari Minggu tanggal 02 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Belakang Kantor Kejaksaan Pandan Ujung RT.003 RW.005 Kel. Pasar Pandan Air Mati, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu Terdakwa tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa diajak oleh Sdr. Pgl Alif (DPO) menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang didapat dari Sdr. Pgl Yuda (DPO). Kemudian Terdakwa dan Sdr. Pgl Alif menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut di rumah Terdakwa yang berada Belakang Kantor Kejaksaan Pandan Ujung RT.003 RW.005 Kel. Pasar Pandan Air Mati, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok. Pada saat sampai di rumah, Terdakwa dan Sdr. Pgl Alif (DPO) langsung menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara terlebih dahulu Terdakwa menyiapkan alat-alat untuk menghisap shabu berupa botol kaca, kaca pirek, pipet lurus dan membuat pipet L, setelah itu alat-alat tersebut dirangkai sedemikian rupa sehingga menjadi alat hisap shabu atau Bong. Kemudian Botol Kaca tersebut di isi air dan setelah itu Terdakwa memasukkan sedikit narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirex dan selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar menggunakan korek api mancis dengan api kecil, setelah kaca pirex tersebut panas maka akan mengeluarkan uang atau asap yang selanjutnya asap atau uap tersebut dihisap secara bergantian oleh Terdakwa dan Sdr. Pgl Alif menggunakan pipet yang telah tersambung sampai shabu yang ada dalam kaca pirex habis.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine / Narkoba No. 1238/TU-RSMN/SK/III/2025 yang ditandatangani oleh dr. Nur’Izzati, Sp.PK diperoleh hasil pemeriksaan urine a.n. Ahmad Zacky Hafizh Pgl Zaki Alias Botak positif mengandung Metamphetamin.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Nomor : 510/203/DPKUKM/III-2025 hari Selasa tanggal 4 Maret 2025, dengan petugas yang menimbang Roni Syah Putra, ST.MM, dengan disaksikan oleh Terdakwa Ahmad Zacky Hafizh Pgl Zaki Alias Botak, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening diperoleh berat bersih (netto) keseluruhan 0,10 (nol satu nol) gram yang disisihkan seberat 0,01 g (nol koma nol satu) gram dijadikan sampel dan dikirimkan untuk pengujian Labfor.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang No : LHU.083.K.05.16.25.0062 tanggal 11 Maret 2025 terhadap barang bukti atas nama Ahmad Zacky Hafizh Pgl Zaki Alias Botak yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si. Apt, selaku Ketua Tim Penguji, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 25.083.11.16.05.0064.K, Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sejak 2 (dua) tahun terakhir tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------- |