Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di Taratak Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok., dikarenakan sakit dan dikebumikan di Taratak Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama MALIKI Gelar Adat Dt. Malano Sati karena sakit dan dikebumikan di Taratak Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Solok untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama MALIKI Gelar Adat Dt. Malano Sati tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|