Dakwaan |
Primair
---------Bahwa Terdakwa Nanda Suherman Pgl Nanda pada hari Selasa tanggal 13 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di teras Asrama Kodim lama, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB saat Terdakwa sedang di rumah yang berada di Jalan Latsitarda Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah, Terdakwa pergi menuju pasar raya solok untuk membeli makanan dengan berjalan kaki. Setelah selesai membeli makanan Terdakwa pulang ke rumah dan melewati asrama kodim lama yang terletak di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Saat melewati asrama kodim lama tersebut sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna army green sedang terparkir di teras asrama Kodim lama yang dihuni oleh Saksi Dwi Hervian. Kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan Terdakwa melihat kunci nya masih terpasang di stop kontak sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari Asrama Kodim lama, lalu pada saat di jalan Batang Lembang Terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan cara mengengkol dan setelah sepeda motor tersebut hidup Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Latsitarda Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok dan menyimpan sepeda motor tersebut di rumah kontrakan Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna army green dari Kontrakan Terdakwa lalu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor tersebut ke rumah kakak Terdakwa yang berada dibawah Jembatan Batik Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok untuk menjemput karpet, setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi menuju Jembatan Batik dan sesampainya Terdakwa di Jembatan Batik Terdakwa membuang plat nomor beserta kedudukan plat besi sepeda motor tersebut di batang lembang, setelah itu Terdakwa pulang ke kontrakan Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna army green, Terdakwa diamankan oleh Saksi Aljannatu Wana Imuha dan anggota Opsnal Polres Solok Kota, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna ARMY GREEN No. Mesin KC2IE1087673 Nomor Casis MHIKC2117DK085815 tanpa plat nomor yang terparkir di teras asrama kodim lama yang dihuni oleh Saksi Dwi Hervian pada waktu malam hari dilakukan tanpa izin pemiliknya yaitu Saksi Dwi Hervian dan mengakibatkan Saksi Dwi Hervian mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
---------Bahwa Terdakwa Nanda Suherman Pgl Nanda pada hari Selasa tanggal 13 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman rumah di Asrama Kodim lama, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB saat Terdakwa sedang di rumah yang berada di Jalan Latsitarda Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah, Terdakwa pergi menuju pasar raya solok untuk membeli makanan dengan berjalan kaki. Setelah selesai membeli makanan Terdakwa pulang ke rumah dan melewati asrama kodim lama yang terletak di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Saat melewati asrama kodim lama tersebut sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna army green di teras asrama Kodim lama yang dihuni oleh Saksi Dwi Hervian. Kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan Terdakwa melihat kunci nya masih terpasang di stop kontak sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari Asrama Kodim lama, lalu pada saat di jalan Batang Lembang Terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan cara mengengkol dan setelah sepeda motor tersebut hidup Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Latsitarda Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok dan menyimpan sepeda motor tersebut di rumah kontrakan Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna army green dari Kontrakan Terdakwa lalu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor tersebut ke rumah kakak Terdakwa yang berada dibawah Jembatan Batik Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok untuk menjemput karpet, setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi menuju Jembatan Batik dan sesampainya Terdakwa di Jembatan Batik Terdakwa membuang plat nomor beserta kedudukan plat besi sepeda motor tersebut di batang lembang, setelah itu Terdakwa pulang ke kontrakan Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna army green, Terdakwa diamankan oleh Saksi Aljannatu Wana Imuha dan anggota Opsnal Polres Solok Kota, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna ARMY GREEN No. Mesin KC2IE1087673 Nomor Casis MHIKC2117DK085815 tanpa plat nomor dilakukan tanpa izin pemiliknya yaitu Saksi Dwi Hervian dan mengakibatkan Saksi Dwi Hervian mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |