Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Slk ESSA TRI LARASAKTI, S.H. 1.RIDO ANDIKA RIDWAN Pgl EDO
2.WIGO GEOPANY EFFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-485/L.3.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESSA TRI LARASAKTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDO ANDIKA RIDWAN Pgl EDO[Penahanan]
2WIGO GEOPANY EFFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa RIDO ANDIKA RIDWAN pgl EDO (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan WIDO GEOPANY EFFENDI (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) dan SYAMSUL BAHRI (DPO) pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib atau yang diketahui pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 10.24 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau di tahun 2023, bertempat di kawasan gudang PLN UP3 Solok Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan cara melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib, Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di rumah Terdakwa I didatangi oleh SYAMSUL BAHRI (DPO) dan mengajak keduanya kearah kawasan gudang PLN UP3 Solok Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Saat di samping pagar beton pembatas kawasan gudang, SYAMSUL BAHRI (DPO) menunjukkan kepada terdakwa I dan terdakwa II tumpukan material kabel atau kawat bekas jenis AAAC 70 mm (all aluminium alloy conductor) tanpa isolasi atau pembungkus kabel yang berada di balik tembok tersebut, SYAMSUL BAHRI (DPO) mengajak keduanya untuk mengambil tumpukan material kabel tersebut untuk kemudian dijual. Kedua terdakwa menyetujui ajakan SYAMSUL BAHRI (DPO);
  • Bahwa kemudian, SYAMSUL BAHRI (DPO) kemudian memanjat dan masuk kedalam kawasan gudang PLN UP3 Solok dengan cara memanjat tembok sedangkan Terdakwa I  dan Terdakwa II menunggu diluar pagar. Saat SYAMSUL BAHRI (DPO) sudah berada di dalam kawasan gudang, ia mengambil beberapa buah gulungan kabel atau kawat bekas jenis AAAC 70mm tanpa isolasi atau pembungkus kabel tersebut sebanyak 6 (enam) ikat gulungan kecil kemudian diberikan kepada Terdakwa I yang menyambut gulungan kabel tersebut diluar pagar beton. Sedangkan Terdakwa II bertugas untuk memantau dan mengawasi orang yang berada disekitar lokasi;
  • Bahwa SYAMSUL BAHRI (DPO) kemudian membawa 3 (tiga) buah gulungan kabel bersama-sama dengan Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor ke tempat pengepul yang berada di Gawan Kelurahan Tanah Garam sedangkan 3 (tiga) buah gulungan kabel lainnya ditunggui oleh Terdakwa II didekat kawasan gudang PLN UP3 Solok. Sesampainya ditempat pengepul, SYAMSUL BAHRI (DPO) membuat perhitungan kesepakatan harga dengan pengepul, setelah itu SYAMSUL BAHRI (DPO) dan Terdakwa I kembali ke kawasan gudang PLN UP3 untuk menjemput Terdakwa II dan sisa 3 (tiga) gulungan kabel lainnya dan bersama-sama membawanya ke tempat pengepul;
  • Bahwa keesokan harinya, SYAMSUL BAHRI (DPO) mendatangi Terdakwa I dan memberikan uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II;
  • Bahwa Terdakwa I menggunakan uang hasil penjualan kabel atau kawat bekas jenis AAAC 70 mm (all aluminium alloy conductor) tanpa isolasi atau pembungkus kabel untuk membeli 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hitam merek Levi’s dan 1 (satu) helai celana panjang warna biru merek Levi’s, sedangkan sisanya digunakan Terdakwa I untuk membeli rokok;
  • Bahwa Terdakwa II menggunakan uang hasil penjualan kabel atau kawat bekas jenis AAAC 70 mm (all aluminium alloy conductor) tanpa isolasi atau pembungkus kabel untuk membeli keperluan rumah tangga dan untuk bermain judi online;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 10.24 wib, saksi Desy Zulfahmi selaku petugas keamanan di Kawasan Gudang PLN UP3 Solok Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, saksi berjalan kearah tumpukan material dan merasa curiga melihat tumpukan material kabel atau kawat bekas jenis AAAC 70 mm (all aluminium alloy conductor) tanpa isolasi atau pembungkus kabel yang berkurang dari sebelumnya dan beberapa pengikat gulungan lainnya terlihat dalam keadaan rusak. Saksi DESY ZULFAHMI kemudian memanggil saksi MASRIL yang sama-sama sedang bertugas untuk memberitahukan tentang kecurigaannya. Saksi DESY ZULFAHMI kemudian melaporkan kepada saksi MATTLAIL FAJRI selaku staf logistic. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan oleh PT. PLN UP3 Solok dan ditemukan bahwa telah hilang material kabel atau kawat bekas jenis AAAC 70 mm (all aluminium alloy conductor) tanpa isolasi atau pembungkus kabel  sebanyak 4 (empat) gulung atau seberat 1,2 ton (1.200 kg);
  • Bahwa para terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak PT. PLN UP3 Solok untuk mengambil kabel atau kawat bekas jenis AAAC 70mm (all aluminium alloy conductor) tanpa isolasi atau pembungkus kabel sebanyak atau seberat 1,2 ton (1.200 kg) milik PT. PLN UP3 Solok tersebut atau kepada orang lain yang berhak selain para terdakwa;
  • Bahwa tujuan para terdakwa melakukan perbuatannya adalah untuk menguntungkan diri para terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa, PT. PLN UP3 Solok menderita kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya