Dakwaan |
Primair
---------Bahwa Terdakwa Muhammad Ikhlas Pgl Ikhlas pada hari Kamis tanggal 13 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di trotoar depan TPU yang berada di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumah menghubungi Sdr. Pgl Rindu (DPO) dan berkata “da lai ado karajo untuak diak tu? Anggaran piti 2 juta se” lalu Sdr. Pgl Rindu berkata “beko da telpon se ang”. Sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. Pgl Rindu dan berkata “japuik ka jalan baru diak, didakek trotoar ado kotak rokok surya ketek”, setelah setelah panggilan telpon dimatikan Terdakwa pergi menuju tempat yang dimaksud yaitu Jalan Lingkar Kota Solok. Sesampainya dilokasi Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang dibaluti kertas timah yang berisi 20 (dua puluh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Pgl Rindu dan berkata “alah dapek dek wak kotak rokok suryanyo da”, lalu Sdr. Pgl Rindu menjawab “ang setor se la ka uda piti ka uda 2 juta”, setelah mematikan panggilan telpon Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Gurun Bagan Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Sesampainya di rumah sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dari dalam kotak rokok surya tersebut dan Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
- Pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 14 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB kembali mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dari dalam kotak rokok surya tersebut dan Terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Pgl Adek (DPO) yang ingin membeli Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan Sdr. Pgl Adek menyepakati untuk melakukan transaksi di dekat rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi keluar rumah dan Terdakwa bertemu dengan Sdr. Pgl Adek lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga per paketnya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Pgl Adek, kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Pgl Adek. Setelah transaksi selesai Terdakwa kembali pulang ke rumah. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Pgl Putra (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa dan Sdr. Pgl Putra menyepakati untuk melakukan transaksi di dekat rumah Terdakwa. setelah itu Terdakwa keluar rumah dan Terdakwa bertemu dengan Sdr. Pgl Putra, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Pgl Putra, kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. Pgl Putra.
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa diantar oleh teman Terdakwa ke rumah Sdri. Pgl Unyun (DPO) yang berada di Banda Balantai RT 004 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan membawa 1 (satu) Buah kotak rokok merk surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang dibaluti kertas timah yang berisi 15 (lima belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) buah plastik klip bening yang berada di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang Terdakwa kenakan. Saat Terdakwa sampai di depan rumah Sdri. Pgl Unyun, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) Buah kotak rokok merk surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang dibaluti kertas timah yang berisi 15 (lima belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dari dalam saku celana sebelah kiri bagian depan kemudian Terdakwa meletakan 1 (satu) Buah kotak rokok merk surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang dibaluti kertas timah yang berisi 15 (lima belas) paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut di bawah tumpukan pecahan kaca yang ada di pekaragan rumah Sdri. Pgl Unyun tersebut, setelah itu barulah Terdakwa masuk ke dalam rumah Sdri. Pgl Unyun.
- Berselang 1 (satu) jam Terdakwa berada di dalam rumah Sdri. Pgl Unyun, sekira pukul 00.10 WIB datang Saksi Nauval Boby Alwan, Saksi Muhammad Rasul beserta tim Satresnarkoba Polres Solok Kota ke dalam rumah Sdri. Pgl Unyun menangamankan Terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu rumah Sdri. Pgl Unyun. Setelah Terdakwa berhasil diamankan datang Saksi Priyono dan Saksi Mygel Triova Wardinata menyaksikan penggeledahan di dalam rumah dan pekarangan rumah Sdri. Pgl Unyun. Pada saat penggeledahan di sekitar Terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna biru yang berada di atas kasur yang ada di ruang tamu, kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar Sdri. Pgl Unyun ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital yang berada di atas lemari, 1 (buah) pipet serok yang ditemukan di atas kasur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar pekarangan rumah Sdri. Pgl Unyun (DPO) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kotak rokok merk surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang dibaluti kertas timah yang berisi 15 (lima belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada di bawah tumpukan pecahan kaca. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Nomor : 100.3.11.1/226/DPKUKM/III-2025 hari Senin tanggal 17 Maret 2025, dengan petugas yang menimbang David Riza Lardo, A.Md dan diketahui Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, S.T., MM, dengan disaksikan oleh Terdakwa Muhammad Ikhlas Pgl Ikhlas, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah kotak rokok merk surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang dibaluti kertas timah yang berisi 15 (lima belas) paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih (netto) keseluruhan 1,43 (satu koma empat tiga) gram yang disisihkan seberat 0,15 g (nol koma satu lima) gram dijadikan sampel dan dikirimkan untuk pengujian Labfor.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang No : LHU.083.K.05.16.25.0073 tanggal 20 Maret 2025 terhadap barang bukti atas nama Muhammad Ikhlas Pgl Ikhlas yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si. Apt, selaku Ketua Tim Penguji, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 25.083.11.16.05.0075.K, Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika selama 1 satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Slk.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
Subsidair
---------Bahwa Terdakwa Muhammad Ikhlas Pgl Ikhlas pada hari Sabtu tanggal 15 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Banda Balantai RT 004 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 Saksi Muhammad Rasul, Saksi Nauval Boby Alwan dan tim Satrenarkoba Polres Solok Kota mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Banda Balantai RT 004 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi Narkotika, kemudian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Saksi Muhammad Rasul, Saksi Nauval Boby Alwan dan tim Satrenarkoba Polres Solok Kota pergi menuju rumah yang dimaksud. Sesampainya di lokasi yang dimaksud yaitu di rumah Sdri. Pgl Unyun, Saksi Muhammad Rasul, Saksi Nauval Boby Alwan dan tim Satrenarkoba Polres Solok Kota masuk ke dalam rumah Sdri. Pgl Unyun tersebut dan setelah berada didalam rumah tersebut terlihat Terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumah Sdri. Pgl Unyun tersebut sama persis ciri-ciri fisiknya dengan ciri-ciri fisik dari pelaku yang telah didapatkan Saksi Muhammad Rasul, Saksi Nauval Boby Alwan dan tim Satrenarkoba Polres Solok Kota sebelumnya. Kemudian Saksi Muhammad Rasul, Saksi Nauval Boby Alwan dan tim Satrenarkoba Polres Solok Kota mengamankan Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil diamankan datang Saksi Priyono dan Saksi Mygel Triova Wardinata menyaksikan penggeledahan di dalam rumah dan pekarangan rumah Sdri. Pgl Unyun. Pada saat penggeledahan di sekitar Terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna biru yang berada di atas kasur yang ada di ruang tamu, kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar Sdri. Pgl Unyun ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital yang berada di atas lemari, 1 (buah) pipet serok yang ditemukan di atas kasur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar pekarangan rumah Sdri. Pgl Unyun (DPO) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kotak rokok merk surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang dibaluti kertas timah yang berisi 15 (lima belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada di bawah tumpukan pecahan kaca. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Nomor : 100.3.11.1/226/DPKUKM/III-2025 hari Senin tanggal 17 Maret 2025, dengan petugas yang menimbang David Riza Lardo, A.Md dan diketahui Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, S.T., MM, dengan disaksikan oleh Terdakwa Muhammad Ikhlas Pgl Ikhlas, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah kotak rokok merk surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang dibaluti kertas timah yang berisi 15 (lima belas) paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih (netto) keseluruhan 1,43 (satu koma empat tiga) gram yang disisihkan seberat 0,15 g (nol koma satu lima) gram dijadikan sampel dan dikirimkan untuk pengujian Labfor.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang No : LHU.083.K.05.16.25.0073 tanggal 20 Maret 2025 terhadap barang bukti atas nama Muhammad Ikhlas Pgl Ikhlas yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si. Apt, selaku Ketua Tim Penguji, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 25.083.11.16.05.0075.K, Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanam jenis sabu tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika selama 1 satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Slk.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------- |