Dakwaan |
Primair
---------Bahwa Terdakwa Adek Fernando Putra Pgl Adek pada hari Senin tanggal 19 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun RT 002/RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Pgl Kori (DPO) dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang akan Terdakwa bayar kepada Pgl Kori (DPO) setelah Narkotika Jenis Sabu habis Terdakwa jual. Setelah itu pada hari yang sama Terdakwa berhasil menjual seluruh Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada 1 (satu) paket kepada Pgl Dafa (DPO) dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket kepada Pgl Reza (DPO) dengna harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket kepada Pgl Hakim (DPO) dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket kepada Pgl Mando (DPO) dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) paket kepada Pgl Riski dengan harga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Pgl Kori (DPO) datang menemui Terdakwa di rumah nya yang berada di Jalan Telaga Biruhun RT 002/RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok lalu bertanya kepada Terdakwa “sudah habis sabu tadi?”, kemudian Terdakwa menjawab “sudah habis”. Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dari Pgl Kori (DPO) lalu Pgl Kori (DPO) mengeluarkan 1 (satu) unit timbangan digital dari saku celananya dan meletakan diatas lantai kamar tidur Terdakwa, setelah itu Terdakwa menimbang 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dan didapat berat 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut 0,70 g (nol koma tujuh nol gram). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa beli pada pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB dan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang Narkotika Jenis Sabu malam itu. Setelah menerima uang dari Terdakwa, Pgl Kori (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan meninggalkan 1 (satu) unit timbangan digital di rumah Terdakwa. Kemudian sebelum ada yang terjual, Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut dan selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Pgl Dafa (DPO) memesan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyiapkan pesanan Narkotika Jenis Sabu Pgl Dafa (DPO) dengan cara menimbang menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital seberat 0,09 g (nol koma nol Sembilan gram). Setelah itu Pgl Dafa (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk menjemput Nakotika Jenis Sabu pesanannya kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Pgl Dafa (DPO) dan Terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Pgl Dafa (DPO). Setelah itu Pgl Dafa (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Pgl Dafa (DPO) untuk memesan Narkotika Jenis Sabu dengan harga paket Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyiapkan pesanan Narkotika Jenis Sabu dari Pgl Dafa (DPO) dengan cara menimbang menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital seberat 0,06 g (nol koma nol enam gram). Setelah selesai menyiapkan paket pesanan Pgl Dafa (DPO), Terdakwa menunggu Pgl Dafa (DPO) di warung depan rumah Terdakwa dan tidak lama Terdakwa menunggu sekira pukul 23.30 WIB datang Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Solok Kota, melihat hal tersebut Terdakwa berlari ke arah belakang rumah Terdakwa, kemudian Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan mengejar Terdakwa dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan di belakang rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan datang, lalu datang Saksi Dasril dan Saksi Yulfi Arwinto di tempat kejadian, kemudian Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) Paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) unit unit timbangan digital, 11 (sebelas) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah piper serok, dan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di atas meja di dalam kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota, namun saat di perjalanan menuju Polres Solok Kota Terdakwa mengakui masih ada 1 (satu) Paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu di belakang rumah Terdakwa, kemudian Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan kembali membawa Terdakwa ke lokasi untuk mencari paket Narkotika Jenis Sabu yang dimaksud. Sesampainya di rumah Terdakwa Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan kembali melakukan pencarian paket Narkotika yang dimaksud yang disaksikan oleh Saksi Dasril, lalu ditemukan 1 (satu) Paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) Unit HP android merk REALME 10 warna Clash White yang ditemukan diatas tanah di belakang rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Nomor : 100.3.11.1/299/DPKUKM/V-2025 hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, dengan petugas yang menimbang David Riza Lardo, A.Md dan diketahui Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, S.T., MM, dengan disaksikan oleh Terdakwa Adek Fernando Putra, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) keseluruhan 0,42 (nol koma empat dua) gram yang disisihkan seberat 0,02 g (nol koma nol dua) gram dijadikan sampel dan dikirimkan untuk pengujian Labfor.
- Bahwa berdasarkan Surat Komite Akreditasi NASIONAL di Pekanbaru NO.LAB : 1742/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama Adek Fernando Putra Pgl Adek yang ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.,M.Eng., selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 2389/2025/NNF,- berupa Kristal Putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa Terdakwa Adek Fernando Putra Pgl Adek pada hari Senin tanggal 19 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun RT 002/RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 23.15 WIB Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan dari Satrenarkoba Polres Solok Kota mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Adek Fernando Putra Pgl Adek yang merupakan Target Operasi (TO) dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota akan melakukan transaksi jual beli Narkotika di sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun RT 002/RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Selanjutnya Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan dari Satrenarkoba Polres Solok Kota langsung menuju sebuah rumah yang berada Jalan Telaga Biruhun RT 002/RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di lokasi yang dimaksud sekira pukul 23.30 WIB, Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan dari Satrenarkoba Polres Solok Kota melihat Terdakwa sendirian sedang berada di warung depan rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa melihat Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan, Terdakwa berlari ke arah belakang rumah Terdakwa, kemudian Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan mengejar Terdakwa dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan di belakang rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan datang, lalu datang Saksi Dasril dan Saksi Yulfi Arwinto di tempat kejadian, kemudian Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) Paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) unit unit timbangan digital, 11 (sebelas) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah piper serok, dan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di atas meja di dalam kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota, namun saat di perjalanan menuju Polres Solok Kota Terdakwa mengakui masih ada 1 (satu) Paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu di belakang rumah Terdakwa, kemudian Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan kembali membawa Terdakwa ke lokasi untuk mencari paket Narkotika Jenis Sabu yang dimaksud. Sesampainya di rumah Terdakwa Saksi Jerri Okki Ambarita, Saksi Nauval Boby Alwan kembali melakukan pencarian paket Narkotika yang dimaksud yang disaksikan oleh Saksi Dasril, lalu ditemukan 1 (satu) Paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) Unit HP android merk REALME 10 warna Clash White yang ditemukan diatas tanah di belakang rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Nomor : 100.3.11.1/299/DPKUKM/V-2025 hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, dengan petugas yang menimbang David Riza Lardo, A.Md dan diketahui Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, S.T., MM, dengan disaksikan oleh Terdakwa Adek Fernando Putra, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) keseluruhan 0,42 (nol koma empat dua) gram yang disisihkan seberat 0,02 g (nol koma nol dua) gram dijadikan sampel dan dikirimkan untuk pengujian Labfor.
- Bahwa berdasarkan Surat Komite Akreditasi NASIONAL di Pekanbaru NO.LAB : 1742/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama Adek Fernando Putra Pgl Adek yang ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.,M.Eng., selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 2389/2025/NNF,- berupa Kristal Putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanam jenis sabu tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------- |